- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pesimisme sebagian kalangan yang menyebut lembaga itu ragu menjerat Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Sejak awal kami sudah sepakat untuk menaikkan ini ke tingkat penyidikan, jadi tidak ada keraguan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat ditanyakan tentang pesimisme sebagian kalangan itu di Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2017.
KPK, katanya, sudah di jalur yang benar dalam mengusut perkara dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun itu. Karena itu, dia enggan menimpali pernyataan-pernyataan sejumlah pihak yang berupaya mengarahkan kasus itu ke ranah politik.
"Apapun yang terjadi, kalau masalah di luar proses hukum, kami tidak akan menghiraukan hal itu. Biarlah ini berjalan sebagai apa adanya. Kalau memang alat bukti itu ada, dia akan tetap jadi tersangka," kata Basaria.
Meski demikian, untuk sampai menjerat pihak-pihak yang diduga turut bersama, membutuhkan waktu yang lama. Dia meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan dan fakta persidangan kasus e-KTP. Penyidik KPK pun sedang bekerja keras untuk menelaah dan menemukan bukti serta petunjuk lain untuk kasus itu.
KPK baru menjerat dan menahan tersangka baru e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto, yang lebih dulu menjadi tersangka, telah disidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi Narogong disebut dalam dakwaan jaksa KPK bersama-sama Irman dan Sugiharto. (ase)