Ahli Agama dari Kubu Ahok Terancam Dipecat dari MUI

Wakil Ketua Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Ahli agama yang bersaksi di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ahmad Ishomuddin, santer dikabarkan dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahmad Ishomuddin sebelumnya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Ahok. Selain sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ishom juga merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Inten, Lampung.

Kabar pemecatan itu menyusul kesaksian Ishomuddin yang dinilai berseberangan dengan sikap keagamaan MUI terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. MUI sejak awal menyatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu telah menistakan Alquran dan juga para ulama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas yang merespon kabar itu mengaku belum pernah menandatangani surat pemecatan Ishomuddin dari MUI. Sebab, dalam struktur keorganisasian, Sekjen memiliki fungsi strategis dalam setiap pengambilan keputusan di MUI.

"Kalau dipecat, yang tanda tangani (surat pemecatan) kan ketua umum sama sekjen. Sampai hari ini saya belum pernah menandatangani SK pemecatan," kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Maret 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Meski begitu, pria asal Sumatera Barat ini mengaku, memang ada pembicaraan mengenai pemecatan Ishomuddin. Namun hal itu masih berupa usulan, dan masih perlu adanya rapat lagi.

"Yang mengusulkan Ishomuddin dipecat bukan hanya MUI, orang yang ada di jalan juga mengusulkan dipecat, karena pandangannya tidak sejalan dengan MUI," ujarnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan selama menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin memang tidak aktif. Namun, terkait wacana pemberhentian Ishom dari MUI, Zainut mengakui belum pernah ada rapat khusus membahas hal tersebut.

"Pasti akan dilakukan evaluasi karena ketidakaktifannya. Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus. Jadi, evaluasi bukan semata karena beliau menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama di PN Jakarta Utara," kata Zainut Tauhid kepada VIVA.co.id.

Zainut menambahkan, kriteria ketidakaktifan karena yang bersangkutan tidak pernah mengikuti rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya