Terima Rp1 Miliar, Anak Buah Klaim Diarahkan Kepala Bakamla

Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo mengaku pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar. Namun dia berdalih uang itu berdasarkan arahan dari Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo.

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

"Hanya disampaikan, ini amanah dari Kabak (Kepala Bakamla), karena Kabakamla pernah katakan supaya saya semangat, tak minta-minta fee dan fokus," kata Bambang bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 24 Maret 2017.

Menurut Bambang, uang tersebut diperolehnya dari kedua terdakwa. Pemberian pertama dilakukan oleh Adami Okta, yakni sebesar SGD100.000, sementara pemberian kedua dilakukan Hardy, yakni sebesar SGD5.000.

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Saat penerimaan uang itu, Bambang menerangkan, ia tengah menjabat sebagai pembuat komitmen dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Menurut Bambang, sebelumnya ada pemberitahuan yang disampaikan Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi, bahwa akan ada uang yang diterima Bambang. Uang itu dari Kepala Bakamla Arie Soedewo.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Bambang sendiri mengatakan, Arie juga pernah langsung menyampaikan akan adanya pemberian uang itu. Namun, saat ini uang itu telah ia serahkan kepada penyidik di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan kedua terdakwa dan Eko Susilo Hadi.

"Pemahaman saya Kabakamla memberikan perintah pemberian ke saya. Kalau tidak ada perintah, saya tidak pernah terima," kata Bambang.

Dalam dakwaan jaksa KPK kepada Fahmi yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati, terungkap bahwa awal mula keikutsertaan perusahaan milik Fahmi yakni Merial Esa dan PT Melati Technofo dalam proyek satelit monitor di Bakamla karena didatangi Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo di Kantor Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Ali menawarkan kepada Fahmi untuk 'main' proyek di Bakamla. Namun, Fahmi diminta mengikuti arahan Ali dan bersedia memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Selanjutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fahmi bahwa anggaran telah disetujui sebesar Rp400 miliar. Untuk itu, Ali Fahmi meminta pembayaran fee di muka sebesar 6 persen dari nilai anggaran.

Menindaklanjuti itu, Adami Okta yang merupakan anak buah Fahmi kemudian menyerahkan uang Rp24 miliar kepada Ali Fahmi. Selanjutnya, Fahmi mengikuti proses lelang proyek monitoring satelit dan drone di Bakamla.

Fahmi diberitahu oleh Ali Fahmi, pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan PT Melati Technofo, sementara pengadaan drone akan dilakukan PT Merial Esa.

Kemudian, sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Kepala Bakamla, Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla. Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar 2 persen dibayarkan lebih dulu.

"Setelah itu Adami Okta janji akan memberikan sebesar 2 persen terlebih dulu," kata jaksa KPK paparkan dakwaan.

Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua anak  buahnya menindaklanjuti permintaan Kepala Bakamla dan Eko Susilo Hadi.

Dalam surat dakwaan, total uang suap yang diberikan oleh Fahmi secara bertahap sebesar SGD 309.500, US$88.500, 10.000 Euro dan Rp120 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya