KPK Merasa Diperlakukan Tak Adil oleh DPR

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyayangkan adanya manuver di Dewan Perwakilan Rakyat yang bisa mengganggu kinerja lembaganya. Menurut Laode, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi – yang tengah digodok di Senayan – hanya akan melemahkan kerja-kerja komisi antirasuah itu.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Demikian menurut Laode saat menjadi pembicara dalam dialog yang bertajuk Kontroversi Revisi Undang-Undang KPK.  Dialog dengan para mahasiswa itu berlangsung di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat 24 Maret 2017.

"Kalau kita lihat draf yang disampaikan oleh DPR itu, walau pun mereka mengatakan itu untuk memberikan penguatan terhadap KPK, tapi isinya itu adalah tentang pelemahan KPK," ujarnya.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

Pelemahan itu, lanjut Laode, dalam rancangan revisi Undang-Undang KPK merujuk pada pembatasan masa kerja bagi pimpinan KPK, penghilangan kewenangan KPK untuk penuntutan, hingga harus ada izin untuk melakukan penyadapan. Selain itu, akan dibentuk dewan pengawas, bahkan ada pembatasan penyidikan kasus harus bernilai lebih Rp50 miliar.

Nilai korupsi paling sedikit Rp50 miliar yang boleh diselidiki, Laode berpendapat, merupakan pembatasan yang tidak patut dilakukan. "Kita lihat yang ada di luar negeri, bahkan sepuluh dolar pun mereka selidiki, dan oleh karena itu kalau dibatasi menjadi lima puluh miliar, itu betul-betul menghilangkan kewenangan KPK," katanya.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Tebang Pilih

Laode juga menyatakan, revisi Undang-Undang KPK oleh DPR yang ingin mengatur kewenangan penyadapan terkesan tebang pilih. Soalnya ada lembaga lain yang memiliki kewenangan penyadapan, di antaranya, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, dan lain-lain. 

"Tetapi yang diributkan oleh teman-teman dari DPR itu hanya kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Ini yang tidak adil, menurut saya," keluhnya.

Ia pun bertamsil, andai penyadapan yang dilakukan Kepolisian juga diprotes teroris. Padahal, banyak aksi teror berhasil digagalkan Kepolisian berkat penyadapan.

"Bayangkan kalau terorisme itu juga, kemampuan (Kepolisian) untuk penyadapan mereka dikurangi. Yang kita herankan itu kenapa KPK terus yang diatur penyadapannya, yang lain tidak," ujar mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.

"Kalau sudah tidak ada lagi penyadapan," lanjut Laode kepada para mahasiswa, "Adik-adik jangan berharap ada lagi OTT (operasi tangkap tangan) tindak pidana korupsi." (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya