Jawaban Penyidik KPK Dituduh Bau Durian Bikin Mual Saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan membantah melakukan hal-hal di luar prosedur saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
 
Hal itu dikatakan Novel saat dikonfirmasi ihwal dugaan tekanan dan ancaman yang dialami saksi perkara koruspi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Hariyani.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saya pastikan tak ada yang mengancam. Nanti dijelaskan di persidangan," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 24 Maret 2017.

Novel mengakui KPK beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Miryam. Penyidik secara bergantian memeriksanya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Disinggung mengenai benar tidaknya dia habis makan durian ketika memeriksa Miryam, Novel juga membantah.

"Ya nanti semua dijelasin, enggak begitulah. Masa sih saya bawa duren ke Gedung KPK. Memangnya ini toko buah," kata Novel.

Soal durian itu, sebelumnya dikatakan Miryam dalam persidangan. Menurut Miryam, selain ancaman, bau karena makan durian itu membuatnya mual dan mengakibatkan dia asal-asalan memberikan kesaksian ketika diperiksa KPK.

Dia memastikan akan memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dimintai keterangannya sebagai saksi verbal. Pasalnya Miryam di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, malah mencabut seluruh keterangan sendiri yang tertuang dalam BAP KPK.

"Jadi bukan dikonfrontir. Itu penyidik akan menjelaskan," kata Novel Baswedan seraya menyarankan awak media meminta penjelasan lebih rinci kepada juru bicara KPK.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023