KPK Segera Limpahkan Kasus Patrialis Akbar ke Persidangan

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan perkara dugaan suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan ke pengadilan. Hal itu mengingat penyidikan sudah hampir rampung saat ini.  

"Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita limpahkan ke Pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 24 Maret 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Laode mengatakan, saat ini pihaknya fokus memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dengan memeriksa para pejabat Ditjen Bea Cukai yang dinilai mengetahui proses bisnis yang dijalani importir daging, Basuki Hariman yang telah berstatus tersangka pemberi suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. "Yang pemeriksaan Bea Cukai sedang berjalan," kata Laode.

Menurutnya, sebagai importir daging, bisnis yang digeluti Basuki berkaitan erat dengan Bea dan Cukai, instansi yang berwenang dalam kepabeanan. Karena itu, lanjut Laode, pihaknya memerlukan bukti-bukti dan keterangan lebih dari pejabat Bea dan Cukai dalam menuntaskan kasus ini.

"Karena yang berhubungan dengan ini banyak ya karena dia itu (Basuki Hariman) importir, sehingga sangat perlu didapatkan bukti-bukti. Perlu didapatkan termasuk dari Bea Cukai. Kami ingin lihat kalau dia itu prosesnya dalam melakukan kegiatan impor itu sehingga pihak terlibat itu perlu dicek lebih lanjut," kata Laode.

Dalam perkara dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014, penyidik telah menjerat empat orang tersangka. Mereka yakni Patrialis Akbar, Importir daging Basuki Hariman serta sekretarisnya Ng Fenny, dan orang yang diduga sebagai perantara suap, Kamaludin.

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019