Pemerintah Beri Toleransi 3 Bulan Transisi Permenhub 32/2016

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, tetap berlaku 1 April 2017.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

Terkait dengan pelaksanaan di lapangan nantinya, Budi akan memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pemberlakuannya tetap tanggal 1 April. Tapi kita beri toleransi transisi 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," katanya, melalui keterangan resmi, Kamis, 23 Maret 2017.

Menhub Ikut Lepas Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru

Dalam waktu 3 bulan tersebut, ia memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini, baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan. 

Budi melanjutkan, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. 

Jelang Diresmikan Jokowi, Menhub Cek Kondisi Bandara Tebelian

Ia lalu mencontohkan pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi. "Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," tuturnya.

Budi menambahkan, dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan). Itu justru melindungi pengemudi. Begitu juga dengan tarif batas atas-bawah. Pada prinsipnya, Permenhub 32 mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," kata dia, menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya