KPK Tetapkan Andi Narogong Jadi Tersangka Proyek E-KTP

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013. Penetapan ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Penetapan ini juga sebagai pengembangan dari perkara mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang sudah berstatus terdakwa. 

"Setelah menetapkan dua tersangka dan mengajukan ke persidangan pada 9 Maret lalu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan satu tersangka lagi, AA dari swasta," kata Alex.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Andi, dijelaskan dalam dakwaan jaksa, merupakan rekanan Kemendagri yang diduga bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi pada proyek e-KTP.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun. Menurut Alex, Andi diduga berperan penting dalam kasus ini, sejak penganggaran hingga pengadaan proyek e-KTP.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Dalam proses penganggaran, Andi Narogong menggelar pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, dan sejumlah politikus di DPR serta pejabat Kemendagri untuk membahas anggaran proyek ini.

Sementara dalam proses pengadaan, Andi Narogong merupakan koordinator Tim Fatmawati untuk menggarap proyek ini. "Tersangka AA peran aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan," ungkap Alex.

Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya