Disergap Polisi, Residivis Kabur Bawa Keluarga ke Atap Rumah

Gelar perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Malang Kota
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA.co.id – Sepak terjang Agus alias Antok, residivis kasus pencurian sepeda motor, dihentikan petugas unit Reskrim Polres Malang Kota, Jawa Timur. Pria 40 tahun itu dibekuk petugas ketika berusaha sembunyi di atas genteng rumahnya di wilayah Sukun, Kota Malang.

Puluhan Rumah di Malang Raya Terendam Banjir

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Heru Dwi Purnomo, mengemukakan, saat  rumah tersangka digerebek, polisi hanya mendapati anak pertama Agus yang berusia 5 tahun, tertidur di kamar. Polisi lantas menyisir area rumah tersangka. Petugas mendengar suara dari atap rumah. "Terdengar bunyi klotek-klotek akhirnya petugas tahu," ujarnya, Kamis, 23 Maret 2017.

Polisi akhirnya menemukan Agus bersembunyi di atas genteng rumahnya, Minggu, 19 Maret 2017. Saat itu, Agus mencoba melarikan diri dengan mengajak istri dan anak keduanya yang baru berusia delapan bulan, dengan cara menaiki atap rumah. 

Detik-detik Evakuasi Ibu Hamil yang Terjebak Banjir di Malang

Agus diduga terlibat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang. Kepada polisi, ia mengaku sudah beraksi sebanyak 24 kali dalam satu tahun terakhir. Sebagian besar hasil curiannya dijual ke wilayah Lumajang, dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta. 

"Saya mencuri motor untuk kebutuhan hidup. Saya ajak istri dan anak saya yang masih bayi karena ketakutan saja," kata Agus. 

Tembok Pembatas Sungai Jebol, Warga Teluk Bayur Malang Terjebak Banjir

Saat beraksi, Agus menyasar indekos yang biasa ditempati mahasiswa. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (one)

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Maling Motor Zaman Sekarang Cuma Butuh Waktu 5 Detik

Polisi menyebut motor yang dicuri adalah yang memiliki sistem pengamanan lemah.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2023