Pengusaha Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka terkait proyek e-KTP tahun 2011-2013. Andi dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebut sebagai pengusaha pengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka Andi, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tak membantahnya. Menurut dia, secara rinci akan disampaikan kepada publik dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2017.  

"Nanti diumumkan," ujar Laode melalui pesan singkatnya.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan soal ini akan diumumkan secara resmi oleh pihaknya. "Segera akan disampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP ini," kata Febri.

Dalam dakwaan tim jaksa KPK kepada dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Andi Narogong sering telibat aktif memberi uang kepada pejabat kemendagri, dan anggota DPR RI untuk memuluskan anggaran e-KTP.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Bahkan, terdakwa Irman mengatakan Andi Narogong yang mengundang Irman dan Sugiharto melakukan pertemuan dengan mantan bendahara umum sekaligus ketua fraksi Golkar, Setya Novanto untuk menggiring anggaran e-KTP.

Tapi dalam beberapa kesempatan, Setya Novanto bantah terlibat proyek e-KTP, serta mengaku tak kenal Irman dan Sugiharto. (ase)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023