Miryam Haryani Bantah Pernah Bagi-bagi Fee E-KTP

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Miryam menegaskan tak pernah membagi-bagikan fee proyek e-KTP untuk anggota Komisi II DPR lain.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Politisi Hanura itu juga membantah pernah menerima uang haram tersebut.

"Tidak pernah pak," kata Miryam di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Dalam persidangan, Miryam mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) miliknya. Menurut Miryam, apa yang disampaikan di BAP itu hanya untuk menyenangkan penyidik KPK. Saat diperiksa penyidik, politisi Hanura itu merasa tertekan.

"Saya ngomong asal saja supaya mereka senang. Saya tidak bohong Pak," ujar anggota Komisi V DPR itu.?

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dipersidangan, majelis hakim juga mencurigai ada yang menyetir Miryam untuk bersaksi di pengadilan tipikor.

?"Sebelum ke sini, ada yang nyuruh ibu tidak mengaku?" kata Hakim Anggota Anwar.

Namun, Miryam Hariyani membantah ada yang menyetirnya. "Tidak yang mulia."

Dalam berkas dakwaan KPK, Miryam disebut kerap disuruh mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairuman Harahap untuk minta 'jatah' kepada Irman dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini terkait pemulusan anggaran anggota komisinya. Dia juga disebut Jaksa KPK membagi-bagikan uang kepada pimpinan dan anggota komisi II DPR yang  berasal dari pengusaha Andi Narogong.

Meski begitu, semua keterangan tersebut telah dibantah dan dicabut oleh Miryam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya