Tega, Anak Gugat Ibunya Rp1,8 Miliar

Aktivis yang mendampingi sidang gugatan anak kepada ibunya di Garut.
Sumber :
  • VIVA/Diky Hidayat

VIVA.co.id – Seorang anak di Garut, Jawa Barat, tega menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Garut atas kasus utang piutang. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan sang anak kepada ibunya sebesar Rp1,8 miliar.

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel

Itulah yang dilakukan Yani Suryani bersama Handoyo (suami Yani), kepada ibunya Siti Ruhayah (81). Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis siang, 23 Maret 2017.

Sidang perdata tersebut menjadi pusat perhatian puluhan aktivis dan warga. Suasana ruang sidang pun mendadak riuh karena dipenuhi pengunjung.

Jelang Ramadhan Syakir Daulay Sungkem dan Cuci Kaki Ibu, Bantah Isu Anak Durhaka

"Ya aneh saja. Itu anak durhaka kalau menurut saya, ibunya yang sudah tua digugat," kata Surya, salah seorang aktivis Gerakan Garut Menggugat.

Sidang yang berlangsung singkat itu sayangnya tidak dihadiri pihak yang berperkara. Dari pihak penggugat hanya diwakili kuasa hukum, dan pihak tergugat yakni Siti Ruhayah juga tidak hadir karena kondisi kesehatan yang sudah uzur.

Eza Gionino Kenang Sakitnya Dicap Anak Durhaka hingga Disebut Dajjal Saat Temui Sang Ibu

Perkara ini bermula dari utang piutang Asep Rohendi, yang merupakan kakak kandung penggugat. Asep meminjam uang kepada Yani sebesar Rp40 juta pada tahun 2001 silam. Ihwal keterlibatan Siti Ruhayah adalah saat Asep meminjam uang kepada adiknya, sang ibu turut menandatangani perjanjian utang piutang tersebut.

Gugatan muncul setelah suami Yani, Handoyo, mengancam akan menceraikan Yani apabila tidak mengajukan gugatan kepada ibunya. Mengingat ibunya turut sebagai pihak yang ikut menandatangani perjanjian utang piutang.

"Iya, adik saya (Yani) menggugat karena ada desakan dari suaminya. Sempat dimediasi dengan mengumpulkan semua keluarga yang berjumlah 13 orang," ujar Eep (50) anak ketujuh dari 13 bersaudara anak kandung tergugat Siti Ruhayah.

Namun, walaupun seluruh anak tergugat dikumpulkan dan dibicarakan secara kekeluargaan, Yani yang merupakan anak kesembilan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut. Pihak keluarga menilai bahwa Yani dan Handoyo ingin menguasai harta benda milik ibunya.

"Yang saya tahu ibu saya tak pernah menikmati uang pinjaman kakak saya (Asep Rohendi-anak keenam Siti Ruhayah), ini mungkin ingin menguasai harta ibu saya," ujar Eep.

Sementara itu, sidang perdata gugatan anak kepada ibunya itu akan dilanjutkan pekan depan, lantaran dari pihak penggugat tak hadir dalam persidangan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya