Hak Jawab Ade Komarudin atas Pemberitaan E-KTP

Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin, memberikan hak jawabnya atas pemberitaan mengenai beredarnya cerita yang menyebut dia meminta bagian dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Akom, sapaan akrab Ade, menegaskan apa yang disebutkan dalam berita tersebut tidak benar.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"[Itu] untuk membunuh karakter saya, nama baik saya," kata Akom dalam pernyataannya yang disampaikan kepada VIVA.co.id, Kamis 23 Maret 2017.

Akom pun menegaskan kesiapannya dalam menghadapi segala tuduhan negatif yang mengarah kepadanya. Namun, semua yang akan dia lakukan tetap dalam koridor hukum.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya akan hadapi nanti dengan baik bila nanti dipanggil menjadi saksi di pengadilan," kata Akom lagi.

Tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR itu membantah apa yang disampaikan salah satu terdakwa kasus korupsi E-KTP, Irman, dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang juga dikutip oleh VIVA.co.id.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Insya Allah saya tidak melakukan seperti kata Irman di BAP, seperti dikutip dengan utuh oleh VIVA. Bukankah dalam hukum tidak boleh seperti itu?" lanjutnya.

Permohonan Maaf

Sebelumnya, VIVA.co.id sempat menulis sebuah artikel berjudul "Beredar Cerita Saat Akom Meminta Bagian Proyek E-KTP". Atas pemberitaan ini, VIVA.co.id memberikan hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf karena berita tersebut tidak ada konfirmasi meskipun dari VIVA.co.id sudah berusaha untuk meminta konfirmasi.

Langkah ini dilakukan VIVA.co.id sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik khususnya pasal 10 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Kemudian juga pasal 11 yaitu Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya