YLKI: Taksi Online Belum Penuhi Standar Pelayanan Konsumen

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan segera memberlakukan aturan baru terhadap jasa transportasi berbasis pesan lewat aplikasi ponsel, atau taksi online. Dalam konteks perlindungan konsumen dan dalam rangka sistem transportasi yang keberlanjutan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai regulasi baru tersebut bisa dipahami.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, ada beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan. Salah satunya yaitu terkait aspek keselamatan. Taksi online dinilai belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya.

"Sejauh ini taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas. Sedangkan aspek yang lain, taksi online belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen yang sebenarnya," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Maret 2017.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

Kemudian disisi tarif, kata Tulus, taksi online juga tidak bisa dibilang murah. Sebab taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non rush hour. Pada rush hour tarif taksi online jauh lebih mahal apalagi dalam kondisi hujan.

"Jadi untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas," kata dia.

Top Trending: Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta hingga Momen Warga Suudzon dengan Polisi

Tidak hanya itu, menurut Tulus, operator taksi online juga belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Bahkan dalam term of contract-nya, mereka bahkan akan menjadikan data pribadi konsumen untuk dishare ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi.

Oleh karena itu, YLKI meminta Kemenhub dalam revisinya Permenhub No 32/2013 seharusnya juga mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif. (ren)

Vinfast jadi taksi online

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Dalam setahun pertamanya, GSM tidak hanya meluncurkan layanan baru dan memperluas jangkauannya ke berbagai provinsi dan kota.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024