Setelah 3 Tahun, Pembunuh dengan Cobek Dibekuk Polisi

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Tim khusus Antibandit atau Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus M Nasir (42 tahun), buronan pembunuh Bambang Irawan (40) yang tewas dengan luka hantaman benda tumpul atau cobek di kepala hingga hancur. Warga Banding Agung, Talang Padang, Tanggamus, tersebut ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengatakan, petugas menangkap Nasir tersangka pembunuhan yang buron selama tiga tahun di tempat persembunyiannya di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujarnya, Rabu 22 Maret 2017.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Dikatakannya, tersangka Nasir adalah buronan pembunuh Bambang Irawan, warga Way Halim yang tewas dengan hantaman benda tumpul berupa cobek dan ulekan di kepala pada Kamis malam, 27 November 2014 silam.

"Tersangka Nasir menghabisi nyawa Bambang di dalam warung korban di depan Chandra Mart, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara," ungkapnya.    

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Menurutnya, usai membunuh korban, tersangka Nasir melarikan diri dan bersembunyi di daerah Bogor, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, korban Bambang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam warung miliknya di depan Chandra Mart Kelurahan Panjang Utara, tahun 2014 lalu.

Penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan pihak keluarganya. Pada saat itu, warung Bambang seharian terlihat tutup tidak seperti biasanya. Keluarga merasa janggal maka bersama warga setempat mendobrak warung tersebut.

Ketika pintu warung berhasil dibuka, keluarganya dan warga melihat Bambang sudah tewas bersimbah darah dengan kepala hancur.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Tim Inafis Polresta Bandar Lampung, di dekat tubuh korban polisi menemukan batu cobek dan ulekan. Kedua benda tersebut diduga yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya