Fahri Hamzah Tantang KPK Usut Kasus Adik Ipar Jokowi

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah geram terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat namanya disebut dalam dugaan kasus suap pajak. Ia mempertanyakan maksud jaksa KPK dengan menyebut nama dirinya beserta Wakil Ketua DPR lain, Fadli Zon dalam persidangan.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

"Saya juga tidak paham apa maksud dokumen itu dan kenapa KPK membawanya ke ruang sidang," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.

Dia menilai KPK sengaja bikin gaduh dengan memasukan hal yang tak relevan dalam persidangan agar menarik perhatian publik.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"Upaya KPK untuk terus menerus bikin gaduh dengan memasukan elemen yang tidak relevan dalam persidangan, itu sudah menjadi cerita panjang," lanjut Fahri.

Fahri mengaku tak mempermasalahkan internal Ditjen Pajak. Dia menganggap Ditjen Pajak hanya alat yang digunakan KPK untuk menakutinya dengan menyebut namanya tersebut.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

"Karena menurut saya pembocoran ini tidak dilakukan Ditjen Pajak, tapi dilakukan KPK. Harusnya kalau dia tahu rahasia, bukan domainnya KPK, ya jangan dibuka dong," ujar Fahri.

Lantas, Fahri menantang KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus pajak. Dia menyinggung kelambatan KPK mengusut kasus ini karena faktor kekerabatan Arif dengan Jokowi.

"Berani enggak ke sana larinya? Ke adik ipar Presiden. Kalau mau berani, KPK kejar itu," kata Fahri.

Sebelumnya, nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon, disebut dalam sidang kasus suap pajak yang melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair, yang kini keduanya menjadi terdakwa.

Penyebutan nama Fahri dan Fadli terjadi saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar. Adapun keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya