KPK Sebut Aliran Dana Korupsi E-KTP ke Parpol Baru Rencana

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sejak awal penyidikan telah mendeteksi ada rencana beberapa oknum untuk mengalirkan uang hasil bancakan proyek kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2013 ke sejumlah partai politik.

Namun rencana bagi-bagi uang ke partai politik belum sempat terealisasi, dan 'penjarahan'  proyek-e-KTP hanya mengalir ke kantong sejumlah oknum pengusaha, pejabat Kemendagri, dewan dan korporasi.

"Pertama, perlu memang dipisahkan. Pembicaraan awal sejumlah pihak alokasi pembagian anggaran dalam dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.

Menurut Febri, mengenai rencana aliran uang ke partai itu telah diuraikan jaksa penuntut KPK  dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman.

Kendati demikian, selain ke oknum-oknum tertentu, KPK tetap akan menggali keterangan ihwal rencana aliran dana proyek e-KTP ke partai politik.

"Kedua, aliran dana yang disebutkan pada siapa saja, dan ketiga ada keterangan saksi tentang rencana atau akan dialokasikan sejumlah uang, dalam dakwaan disebutlah di sana untuk partai politik. Jadi kita perlu pisahkan tiga hal tersebut dan tentu saja seluruh bagian dakwaan itu akan kita buka diproses awal dan akan diuraikan satu persatu dipersidangan," kata Febri.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa pada 11 Februari 2011, pengusaha Andi Narogong menemui terdakwa Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, untuk membahas pemberian uang kepada sejumlah pihak untuk kepentingan penganggaran pengadaan e-KTP.

Andi berencana menggelontorkan dana Rp520 miliar yang akan diserahkan ke beberapa pihak, antara lain Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, PDI Perjuangan Rp80 miliar, Marzuki Ali Rp20 miliar, Anas Urbaningrum Rp20 miliar, Chaeruman Harahap Rp20 miliar dan partai-partai lainnya sejumlah Rp80 miliar.

"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh Terdakwa II (Sugiharto) kepada Terdakwa I (Irman). Atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya," ujar Jaksa Irene saat membacakan dakwaan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023