Usulan Angket E-KTP Dinilai Tak Tepat dan Lemah Prosedur

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Usulan hak angket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dinilai lemah prosedur dan tak memiliki alasan kuat menyangkut pelanggaran. Dorongan angket e-KTP ini dinilai lebih baik dihentikan daripada menjadi bahan lelucon publik.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Kalau suka atau tidak setuju terus langsung keluarin angket, DPR bisa diketawain orang. Jujur saja, saya agak kurang paham mengapa harus angket," kata anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Parreira dalam pesan singkatnya, Selasa, 21 Maret 2017.

Andreas menambahkan, status DPR bukan lembaga peradilan. Munculnya hak angket itu harus ada indikasi pelanggaran undang-undang oleh pemerintah atau penyelenggara undang-undang.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Hak angket ini baru ada untuk penyelidikan," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Dikatakan dia, lebih baik DPR melakukan fungsi pengawasan melalui komisi terkait jika dinilai kurang fair dalam proses hukum e-KTP. Hal ini sesuai peran DPR sebagai lembaga kontrol.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kalau ada yang kurang fair, mungkin lebih tepat DPR melakukan fungsi pengawasan melalui komisi terkait. Kalau ada indikasi pelanggaran UU, baru bicara soal angket," tuturnya.

Seperti diketahui, pasca bergulirnya kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, pimpinan DPR, terutama Fahri Hamzah, mendorong usulan hak angket. Tujuan hak angket ini agar proses kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun biar adil di hadapan masyarakat.

"Karena ini DPR juga menjadi korban lah ya, yang kemudian disebut namanya begitu banyak. Ini perlu juga bersifat fair di hadapan masyarakat," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.

Dalam kasus ini, sejumlah nama kader dari 9 parpol ikut disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena diduga menerima fee proyek e-KTP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya