Korban Sodomi Samsul Total 42 Anak

Tersangka Samsul Anwar Harahap (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Selain di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Samsul Anwar Harahap (35) pelaku sodomi anak mengaku juga pernah melakukan hal yang sama saat dia berada di Jakarta Timur dan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mengaku Dibisiki Setan, Pelatih Futsal di Palembang Sodomi 2 Muridnya

Aksi asusila ini diakuinya kepada petugas Kepolisian Resort Tapsel dalam pemeriksaan dirinya. Dengan ini, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan anak dibawah umur menjadi korban predator asusila ini.

Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtama mengatakan untuk di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, berjumlah diperkirkan 30 orang. Sedangkan, di Jakarta Timur pelaku mengaku sudah melakukan sodomi dengan jumlah korban sebanyak 5 orang anak, saat pelaku merantau di Jakarta Timur pada 2004.

Lapor Polisi, Pria di Sumbawa Mengaku Diperkosa Tiga Laki-laki

"Saat itu, pelaku sedang merantau di Jakarta. Selama di Jakarta Timur tersebut dirinya telah menyodomi 5 anak. Tapi tersangka tidak ingat identitas ke 5 korban. Di sana (di Jakarta Timur) dia sampai tahun 2006," ucap Rony kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2017.

Korban yang diperkirakan berjumlah 42 orang itu, juga diakui pelaku pernah melakukan hal yang sama saat merantau di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 2006 hingga 2011, usai merantau dari Jakarta Timur. Namun, selama di Semarang tersebut dirinya mengaku tidak ada melakukan pencabulan.

OB Kampus yang Cabuli Bocah Simpan Banyak Foto Anak di Ponselnya

"Tapi, setelah merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya sejak pertengahan tahun 2011 hingga 2013 dia menyodomi sedikitnya 7 korban," ungkap Rony.

Namun, lantaran Samsul tidak kerja lagi di tahun 2013. Pelaku pun, memutuskan untuk pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Sejak 2013-2017, Samsul mengakui pelaku pun kemudian menyodomi 30 anak di kampung halamannya tersebut.

"Jadi, total korbannya itu ada 42," tutur perwira melati dua itu. Atas perbuatannya tersebut, Samsul pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya