Dahlan Didampingi Yusril Diperiksa Kasus Mobil Listrik

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 20 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 20 Maret 2017. Itu pemeriksaan pertama kali bagi Dahlan dalam statusnya sebagai tersangka.

Kia Bakal Luncurkan Banyak Mobil Listrik Baru, Salah Satunya Carens

Memakai baju hijau, Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya sekira pukul 14.20 WIB. Tim kuasa hukumnya, termasuk Yusril Ihza Mahendra, juga hadir mendampingi. Senyum lepas mengembang dari bibir Dahlan begitu disapa wartawan. "(tanya) ke Pak Yusril saja (untuk) wawancaranya," ujarnya.

Yusril mengatakan kedatangan Dahlan ke Kejati Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Kalau sebagai tersangka, ini pemeriksaan pertama kali," katanya.

Mobil Listrik Ini seperti Replika Alphard Mini, Harga Murah Meriah

Dahlan Didampingi Yusril Diperiksa Kasus Mobil Listrik

Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 20 Maret 2017. (VIVA.co.id/Nur Faishal)

Neta Lirik Indonesia Jadi Basis Ekspor Mobil Listrik

Yusril menjelaskan bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka berdasarkan putusan bersama oleh Mahkamah Agung terhadap Dasep Ahmadi, rekanan proyek mobil listrik di Kementerian BUMN tahun 2012. " Di mana seseorang yang didakwa bersalah dan diputus Mahkamah Agung bersalah, yakni Pak Dasep Ahmadi, melakukan korupsi bersama-sama dengan Pak Dahlan," ujarnya.

Yusril berkukuh bahwa Dahlan tidak bersalah dalam kasus mobil listrik, kendati praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. "Harus dibedakan apa yang dijeratkan kepada Pak Dasep dengan yang disangkakan kepada Pak Dahlan, karena dua orang ini berbeda," ujarnya.

Yusril juga menyinggung soal kerugian negara dalam kasus mobil listrik. Menurut advokat yang juga politikus Partai Bulan Bintang itu, kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh kliennya harus konkret. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juga mensyaratkan adanya kerugian negara.

"Oleh karena itu Pak Dahlan meminta kepada Kejaksaan Agung supaya melakukan audit kerugian negara pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Yusril.

Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Dalam surat itu Dahlan disebut sebagai tersangka. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya