Usai Kartel Skutik, KPPU Endus Monopoli Air Mineral dan Oli

 Ketua KPPU, Syarkawi Rauf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Yasir

VIVA.co.id – Usai kartel skuter matik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah fokus menangani dua dugaan praktik monopoli lainnya. KPPU kini tengah mengusut dugaan monopoli di bisnis air mineral dan oli. Hal itu diungkapkan Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Air mineral itu sudah masuk ke proses persidangan. Kalau bisnis oli masih sebatas laporan. Kami masih terus bekerja," kata Syarkawi Rauf kepada Viva.co.id, Minggu, 19 Maret 2017.

Syarkawi menyebut, dugaan monopoli bisnis air mineral melibatkan dua brand ternama Aqua dan Le Minerale. Perkembangannya, kata dia, dugaan monopoli di bisnis air mineral tersebut, akan diungkap secepatnya dalam proses persidangan. Namun, Syarkawi belum bisa menjelaskan detail dugaan pelanggaran perusahaan-perusahaan besar dalam bisnis air mineral itu.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

"Intinya ada dugaan praktik monopoli dalam bisnis air mineral. Kasus tersebut memang melibatkan Aqua dan Le Minerale. Perkembangannya nanti saja di persidangan," kata Syarkawi.

Ia menjelaskan, dugaan praktik monopoli dalam bisnis air mineral telah diusut KPPU sejak pertengahan 2016 lalu. Produsen air mineral kemasan merek Aqua, diduga mengintimidasi sejumlah pedagang di Jabodetabek agar tidak menjual produk kompetitornya, Le Minarale. "Sudah, pihak Le Minarale sudah mengajukan somasi terbuka," kata dia.

Wacana Penyamaan Tarif Telekomunikasi, Indonesia Bukan Negara Sosialis

Disinggung mengenai pengusutan dugaan monopoli pada bisnis oli, Syarkawi masih merahasiakan nama merk yang terlibat. Alasannya, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis oli tersebut masih dalam proses penjajakan.

"Belum pada proses penyelidikan karena baru sebatas laporan. Intinya ada dugaan pelanggaran pada industri oli di mana tidak memberikan kesempatan pada pemain lain untuk masuk dalam bisnis tersebut," katanya.

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023