Korban Tragedi 65 Kecewa dengan Sikap Komnas HAM

Kuburan massal tragedi 1965 di hutan Plumbon Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Dwi Royanto/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Bidang Manajemen dan Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Siti Rachma Mary Herwati menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode saat ini.

Komnas HAM Persilahkan Bintang Emon Melapor

Hal itu dikarenakan tidak ada keberlanjutan dari kegiatan penyelidikan terkait tragedi 1965. Menurut Siti, kasus ini akan terus bermunculan selama tidak ada keadilan yang ditegaskan oleh pemerintah ataupun dukungan dari Komnas HAM.

"Sebagaimana diketahui sidang IPT 65 telah menyampaikan 9 butir kesimpulan, dimana Negera juga telah terbukti melakukan 9 jenis pelanggaran dan genosida yang merupakan pelanggaran HAM berat," kata Rachma di kantor Komnas HAM, Minggu 19 Maret 2017.

Komnas HAM Sayangkan Ulah Buzzer Membullying Bintang Emon

Ia mengatakan tidak ada rekomendasi dan juga referensi yang diberikan oleh negara untuk bisa menyelesaikan kasus yang selama 52 tahun belum menemukan titik temu itu.  

"Bahkan, pemerintah justru telah membentuk dewan kerukunan nasional (DKN). Sehingga pembentukan ini mengabaikan keadilan korban dan tidak sama sekali menyelesaikan permasalahan," ujarnya.

Komnas HAM: Darurat Sipil Keliru, RI Darurat Pelayanan Kesehatan

Rachma menuturkan, Dewan Kerukunan Nasional yang dibentuk oleh pemerintah bukanlah suatu solusi. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah untuk memberhentikannya.

"Ini adalah tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan, dengan menempuh jalur yang sesuai dengan undang-undang 1945," tuturnya.

Rahma juga menyoroti soal sikap Komnas HAM yang saat ini cenderung diam. Padahal, bukti adanya kuburan massal seperti yang telah diminta oleh Presiden Joko Widodo kini perlahan mulai ditemukan.

"Tapi, Komnas HAM tidak menerima dan tidak bergerak, karena itu Komnas HAM sangat penting karena mereka mempunyai kewenangan dalam kasus ini, ke depan harus bikin penelitian lanjutan," katanya.

Proteksi menyeluruh

Sementara itu, Pegiat HAM yang mewakili International People's Tribunal (IPT) 1965 Harry Wibowo mendesak agar Komnas HAM segera melakukan proteksi menyeluruh terhadap kuburan massal yang telah ditemukan.

"Temuan soal kuburan massal dalam pendataan oleh kami tidak kurang dari 120 titik dengan kisaran jumlah massa yang dikubur bervariasi. Maka itu, kami mengharapkan Komnas HAM melakukan proteksi menyeluruh terhadap kuburan massal," katanya.

Harry mengungkapkan, selama ini Komnas HAM cenderung diam dan seakan tak perduli dengan temuan baru soal kuburan massal yang diketemukan.

"Harusnya, temuan baru itu diselidiki, makanya kami mendesak berdialog dengan Komnas HAM karena sampai Januari hasilnya apa yang kami tuntut tidak pernah ditindak lanjuti dan tak mau proteksi," tuturnya.

Dolorosa Sinaga, Steering Committee International People's Tribunal (IPT) 1965 mengungkapkan akan terus berkomitmen membela peristiwa 1965 dan berencana menggelar kongres ke sembilan kota untuk meminta dukungan keadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya