- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA.co.id – Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menilai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP perlu dihargai.
Namun dia juga mempertanyakan mengapa KPK tidak memasukkan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan. Apalagi TPPU, menurutnya, lebih mudah diusut.
"Dengan ada dua dakwaan, itu bisa dikumulasi, efek jeranya bisa lebih tinggi dari satu dakwaan," kata Chairul dalam suatu diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Maret 2017.
Terkait persidangan yang baru mendakwa dua orang, meskipun sejumlah nama politikus disebut-sebut dalam dakwaan ini, Chairul menilai itu bagian dari strategi KPK. Dia memperkirakan kasus ini akan memakan waktu lama.
"Itu bisa satu strategi, satu-satu digilir. Saya rasa kasus ini akan lama sekali. Bisa dua tahun untuk semuanya. 2-3 bulan persidangan yang ini jalan, kemudian masuk kasus kedua," ujar dia.
Mengenai banyaknya politikus DPR yang membantah terlibat kasus ini, Chairul menilai itu hal yang biasa. Apalagi jika ini adalah kasus kejahatan luar biasa seperti kasus korupsi.
"Bahwa orang bantah itu biasa. Yang selalu langsung akui dakwaan itu maling jemuran," kata Chairul. (ren)