Pengungkapan Korupsi E-KTP Jangan jadi Ajang Balas Dendam

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruara Siahaan.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP menyeret banyak nama politikus DPR. Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai, jika cakupan kasus ini benar-benar luas, maka ada masalah kesisteman yang serius.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Kalau individual itu jadi wewenang aparat penegak hukum. Kalau dia jadi satu sistem, itu masalah yang lebih dilihat secara makro," kata Maruarar dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, 18 Maret 2017.

Maruarar kemudian tidak menilai pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari balas dendam, selama tidak ada pelanggaran hukum dalam pengungkapan kasus ini.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Di dalam politik itu (balas dendam) sudah terjadi di mana-mana. Kalau betul ada salahnya, jangan melarikan diri," terang Maruarar.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, meminta pengungkapan kasus e-KTP ini tidak memiliki kepentingan tertentu. Termasuk, menurutnya, jangan sebagai ajang balas dendam kepada lawan-lawan politik.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

"Saya semacam mengimbau, artinya jangan untuk kepentingan lawan politik. Selama itu akan terjadi dendam. Jadi dalam Islam itu enggak ada dendam," kata Refrizal. (ren)

Cara membuat KTP digital

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP Digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2023