KPK Ingin Matangkan Bukti Terkait Setnov

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatukan bukti-bukti terkait permintaan Ketua DPR RI Setya Novanto ke terdakwa Irman melalui mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini. Permintaan itu diungkapkan oleh Irman dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Semua keterangan itu jadi concern bagi KPK. Selain untuk pembuktian, juga untuk pengembangan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat 17 Maret 2017.

Meski begitu, kata Febri, pihaknya tak mau tergesa-gesa. Namun setelah matang bukti yang dimiliki penyidik, pihak yang disebut-sebut, seperti Setya Novanto, menurut Febri, akan dijerat tersangka.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Ini kan baru persidangan kedua, dan baru enam saksi dari 133 saksi. Tentu KPK berharap dan berupaya semaksimal mungkin lebih intensif, tidak hanya di dua orang terdakwa tapi juga di pihak lain kalau ada bukti yang cukup," kata Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan, Diah mengaku pernah mendapatkan pesan dari Novanto, yang inti permintaannya agar menyampaikan kepada Irman. Pesan itu, ungkap Diah, disampaikan Novanto ketika pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2013.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Tolong sampaikan ke Pak Irman, kalau ditanya, bilang tidak kenal saya," kata Diah menirukan perkataan Novanto saat bersaksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.

Namun, Diah tak menyampaikan pesan itu secara langsung dengan alasan kesulitan bertemu Irman. Akhirnya melalui  Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, yang pada saat itu masih menjabat Kabiro Hukum Kemendagri.

Mendengar hal itu, Irman yang duduk di kursi terdakwa, merasa keberatan soal tahun yang disampaikan oleh Diah. Irman menyebut itu justru disampaikan Diah lewat Zudan tahun 2014, atau pasca Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP 2011-2013 ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam dakwaan jaksa penuntut KPK, disebutkan bahwa Setya Novanto, Diah Anggraini, Sugiharto, Irman dan Andi Narogong, pernah lakukan pertemuan untuk memuluskan proyek e-KTP yang berujung korupsi senilai Rp2,3 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya