Forum Guru Besar Antikorupsi Tolak Revisi UU KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Forum Rektor Indonesia dan Forum Guru Besar Antikorupsi menolak wacana revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Forum Rektor juga menolak sosialisasi revisi UU KPK yang saat ini tengah gencar dilakukan Badan Keahlian DPR RI.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Kami menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah masuk ke kampus-kampus," kata Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Asep Saefuddin usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2017.

Asep menjelaskan, penolakan ini karena sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR mengartikan revisi tersebut hampir rampung. Sementara poin yang disosialisasikan dinilai berpotensi melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Kalau konsultasi bisa saja kami kasih masukan, tapi untuk sekarang revisi UU KPK tidak urgent. KPK sudah berjalan dengan baik dan sudah kuat," kata Asep.

Menurut Asep, jika DPR berencana memperkuat KPK, harusnya bukan melalui revisi UU KPK. Lebih baik, kata Asep DPR, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mendukung upaya KPK memberantas korupsi.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Contohnya, kata dia, dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Kalau mau program pemberantasan korupsi, ya e-KTP seharusnya didukung komponen lembaga negara seperti pemerintah dan DPR. seharusnya DPR dan pemerintah terima kasih ke KPK yang meneruskan dan mempercepat penuntasan masalah KTP elektronik karena ini momentum perbaikan bersama," ujarnya.

Asep menambahkan, korupsi merupakan penyakit serius yang membahayakan Indonesia. Kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai jika korupsi tidak diberantas secara tuntas.

"Kalau KPK sekarang masuk (mengusut) kasus e-KTP harus didukung. DPR jangan justru menghambat. Bila di dakwaan ada nama anggota DPR dan pemerintah saya pikir tidak perlu risau bilamana yang bersangkutan tidak melakukan," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungannya, Forum Rektor Indonesia dan Forum Guru Besar Antikorupsi menyerahkan dua buah lentera kepada KPK. Menurut Asep, ini simbol harapan masyarakat.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhamamad Syarif mengapresiasi dukungan yang diberikan. Sebab seluruh pimpinan dan pegawai KPK dengan tegas menolak revisi UU KPK.

"Sikap pemerintah dan Presiden masih sama jadi kami kaget kok tiba-tiba ada wacana revisi UU KPK," kata Laode.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya