Bila Bohong, Saksi Kasus E-KTP Akan Dipidana

Ilustrasi sidang kedua kasus Korupsi e-KTP menghadirkan saksi-saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memperkarakan saksi-saksi dugaan korupsi proyek e-KTP yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu ketika dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

“Saksi punya kewajiban untuk bicara benar dan ada risiko juga bagi saksi jika tak bicara benar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret 2017. 

Febri mengingatkan, KPK pernah memidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Salah satunya yakni Muchtar Effendi, yang juga disebut-sebut sebagai operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. 

Dalam kasus itu, Muchtar Effendi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan saat ini, Muchtar dijerat pasal suap terkait sidang sengketa pilkada di MK.

"Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya, karena sudah diambil sumpahnya di pengadilan, harus bicara apa adanya," kata Febri. 

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang digelar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017, jaksa menghadirkan beberapa saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Mereka adalah mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan pimpinan Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap. 

Untuk saksi Diah, saat bersaksi kerap diperingatkan oleh hakim karena terindikasi memberi keterangan tidak benar. Utamanya soal penerimaan uang terkait proyek e-KTP dan pertemuan-pertemuan bersama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPR RI Setya Novanto guna memuluskan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun. 

Sementara itu, Gamawan Fauzi dan Chairumman Harahap juga sempat ditegur oleh hakim lantaran berbeda keterangan mengenai perubahan skema anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2013. Begitu juga terkait penerimaan uang yang diduga berasal dari Andi Narogong, pengatur suap dan korupsi proyek e-KTP. (ase)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023