Skandal Korupsi E-KTP

Jaksa KPK akan Panggil Lagi Diah Anggraini ke Sidang

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Masih banyak keterangan para saksi dan terdakwa yang belum dikonfirmasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini terkait kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Satu di antaranya soal kelakuan Diah saat mengetahui konsorsium PNRI selaku pemegang proyek e-KTP, mengembalikan uang markup sebesar Rp 30 miliar ke kas negara.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Dikonfirmasi hal tersebut, Jaksa KPK, Irene Putri, mengakui bahwa peristiwa itu belum dibongkar rinci oleh pihaknya di Persidangan. Namun menurut Irene, meski Diah sudah bersaksi hari ini, masih bisa dipanggil lagi dalam sidang, ataupun diminta keterangannya guna dikonfrontasi oleh saksi lainnya, pada sidang berikutnya.

"Iya nanti itu digali lagi. Hari ini kita tahu lah, keterangan ibu Diah, ada yang benar atau enggak. Bisa dipanggil lagi nanti," kata Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam sidang hari ini, Diah baru dikorek jaksa dan hakim terkait pertemuan giring anggaran proyek e-KTP bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Chairumman Harahap, dan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat proyek e-KTP tahun 2011-2013 terjadi menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Namun, Diah Anggraini dalam persidangan sering ditegur ?hakim karena dicurigai berbohong mengeni uang-uang hasil korupsi e-KTP yang diterimanya.

Karena itu, ujar Jaksa Irene Putri, Diah berpotensi besar dipanggil lagi, untuk mengorek peristiwa-peristiwa lain yang diduga melibatkanya. "Bila diperlukan, saksi ini akan dipanggil lagi," tegas Irene.

Seperti dikutip VIVA.co.id, dari keterangan Irman di KPK, bahwa Diah pernah marah-marah kepada Sugiharto yang ketika itu selaku pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, memerintahkan anggota konsorsium PNRI, untuk mengembalikan uang ke kas negara.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Irman mengungkapkan, pada sekitar tahun 2012, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp 30 miliar. Temuan BPK itu karena ada beberapa pengiriman barang (hardware) yang tak dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti berita acara serah terima dan ada barang yang menurut BPK tidak ditemukan.

"Atas temuan itu, saya seijin dari Gamawan Fauzi selaku Mendagri, minta kepada Sugiharto untuk memerintahkan konsorsium PNRI untuk mengembalikan ke kas negara, dengan jumlah yang disebutkan oleh BPK tersebut," kata Irman. Tidak lama dari itu, konsorsium mengembalikan kepada Rp 30 miliar kepada kas negara.

"Setelah mendapat laporan dari Andi Narogong, Ibu Diah menghubungi saya dengan nada tinggi mengatakan, 'Pak Irman, Pak Irman, tahu enggak itu kalau Sugiharto tanpa sepengetahuan kita berani menyetor uang ke Kas negara', lalu saya jawab 'bu itu sudah perintah tim BPK, itu sudah benar bu'. Bu Diah jawab, 'Ya tapi kan jangan dulu, jangan cepat-cepat. BPK kan juga tidak menentukan waktunya kapan harus disetor.' Lalu saya jawab lagi, 'Iya bu, saya yang suruh, sudah ijin pak Menteri kerena kan ini sudah perintah BPK,’" kata Irman menirukan perbincangannya dengan Diah.

Beberapa hari dari pembicaraan itu, kata Irman, Sugiharto dipanggil ke ruangan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini. "Belakangan saya tahu, karena Sugiharto lapor juga kan kepada saya, dimarahi habis oleh Diah Anggraini karena meminta konsorsium kembalikan uang ke kas negara," kata Irman.

Dalam perkara e-KTP, Sugiharto dan Irman didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp2,3 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya