Chairuman Harahap Dicecar Catatan Miliaran di Rumahnya
- Antara/ Andika Wahyu
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediaman mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Dikonfirmasi hal itu, Chairuman membantah jika catatan soal uang itu terkait kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan apakah Chairuman pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. Namun, Chairuman pun mengaku tak pernah. Hakim Jhon bahkan sampai membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Chairuman saat diperiksa penyidik KPK.
"Saat di-BAP, saudara diperlihatkan bukti yang ditemukan di rumah anda, berupa surat tulisan tangan pemberian uang sebesar Rp1,250 miliar kepada Rida Harahap, pada 16 Oktober 2011. Apa yang saudara bisa jelaskan?" Kata Jhon kepada Chairuman dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.
Chairuman mengungkapkan, catatan tersebut adalah tanda terima penyerahan uang kepada keponakannya, Rida Harahap. Menurut dia, uang itu akan digunakan untuk berinvestasi.
"Memang sudah biasa Rida menerima uang investasi untuk diputar lagi pasar modal, valas. Itu uang pribadi saya," kata Chairuman.
Hakim Jhon kemudian membacakan poin BAP lainnya, di mana terdapat catatan tentang penitipan uang Rp3,180 miliar. Namun, Chairuman kukuh membantah uang itu berkaitan dengan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
"Tak ada. Saya yakin tak ada kaitannya," kata Chairuman.
Dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK, Chairuman selaku pimpinan Komisi II DPR RI disebut-sebut turut menerima uan korupsi proyek e-KTP sebesar 584.000 dolar Amerika Serikat dan Rp26 miliar. (ren)