Eks Sekjen Kemendagri Mengaku Dapat Uang dari Terdakwa E-KTP

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa kali menegur mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraini, karena dicurigai berbohong di muka persidangan. Hakim bahkan sampai suara meninggi mengingatkan Diah bahwa dia sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Demikian suasana lanjutan sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta hari ini. Mulanya, majelis hakim meminta konfirmasi Diah mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai Sekjen Kemendagri, Diah langsung menjelaskannya.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Selain itu, Diah juga dikonfirmasi mengenai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu. Tapi Diah mengklaim tidak kawal proyek tersebut. Bahkan tidak mengetahui perjalanan proyek itu yang akhirnya mengalami kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

"Saya tidak mengikuti perjalanan proyek ini. Sama sekali," kata Diah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.

Setelah itu, majelis hakim langsung ke pokok perkara dan mencecar Diah seputar kesaksiannya di penyidikan KPK yang intinya mengakui pernah dihubungi Irman dan diberitahu adanya titipan dari uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengatur suap dan korupsi proyek e-KTP.

Diah mengakui pernah menerima uang-uang itu, namun dia berkelit tidak tahu uang itu berasal dari uang hasil korupsi e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami jelaskan, Yang Mulia. Jadi sekitar tahun 2013, kami dihubungi oleh oleh terdakwa 1 (Irman). Waktu itu Irman mengatakan, 'bu, kami akan utus staf ya, ada bagi sedikit rezeki,' katanya. Tapi saya tidak pernah tanyakan asal-usul uang itu. Dia katakan lagi, 'ini ada 7. jadi tiga untuk beliau  (Irman), 3 diberikan kepada saya, dan 1 untuk Sugiharto," ujar Diah saat mengutip percakapannya dengan Irman kala itu.

Dikonfirmasi mengenai angka 7 itu, Diah mengungkapkan maksudnya US$700 ribu. Kendati begitu, Dia mengklaim pernah menyampaikan kepada Irman akan mengembalikan.

Belum sempat Diah melanjutkan ceritanya, majelis hakim langsung menyergahnya. Khususnya mengenai statement untuk mengembalikan uang tersebut. Diah terlihat sempat ragu-ragu meneruskan ceritanya. Dengan suara gugup, akhirnya dia kembali bicara. Hakim pun menegurnya lagi bahwa sudah diambil sumpahnya dalam persidangan.

"Saya kan tanya ke Pak Irman, kok banyak sekali, dari Pak Irman ada, dan dari Andi juga ada. Saya mau kembalikan uang ini. Saya minta tolong Pak Irman, lewat Pak Irman saya mau kembalikan. Beliau bilang, 'jangan kembalikan bu. Kalau ibu kembalikan berarti ibu bunuh diri. Kalau saya sampai mati pun tidak akan mengatakan terima uang'," ujar Diah.

Akhirnya Menangis
"Di situ saya tertekan. Saya jadi tidak berani cerita dengan keluarga saya, tidak berani cerita dengan anak-anak saya. Saya akhirnya diam saja, saya simpan saja uang ini sampai bergulir pemeriksaan KPK. Saya langsung katakan kepada Irman saya akan kembalikan uang itu, karena bukan hak saya," kata Diah sambil menangis tersedu-sedu.

Mendengarkan cerita itu, hakim menggeleng-gelengkan kepala karena semakin curiga. Hal itu ditunjukkan hakim dengan pertanyaan-pertanyaan dengan nada suara tinggi.

"Yang jelas ibu sempat terima uang itu?" tanya hakim.

Diah mengaku menerima uang yang total keseluruhannya 500 ribu USD. Pertama dari Irman sebesar 300 ribu USD, lalu yang kedua senilai 200 ribu USD langsung dari Andi Narogong. Padahal penerimaan itu semua berasal dari Andi Narogong juga, sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

"Siapa yang antar uang (dari Irman)?" tanya hakim lagi.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Diah mengklaim bahwa pemberian dari Irman, diantarkan seorang staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri ke rumahnya. Namun karena saat itu petang, Diah berdalih staf itu hanya mengantarkan uang dan diterimanya di halaman rumah.

"Saya enggak kenal dengan staf-stafnya Pak Irman, dan itu  mulai gelap, sudah Magrib, jadi enggak sampai masuk ke rumah kami," kata Diah.

Bikin Hakim Marah

Hakim kembali mencecar Diah, maksud pemberian uang tersebut dna sumber uang itu. Tapi Diah bersikeras bilang tidak tahu. Diah mengatakan menerima uang itu lantaran berfikir Irman hanya ingin membagi-bagi rezeki.

Pernyataan Diah kembali membuat hakim jadi geram. Dia dicurigai telah berbohong. Lagi-lagi Diah terkena semprot dengan ancaman hukuman bagi saksi yang beri kesaksian palsu.

"Ibu ini sudah disumpah. Jangan bohong. Itu uang tidak sedikit Bu. Kalau dirupiahkan bisa 3 miliaran," kata Hakim.

Namun, Diah membantah telah berbohong dengan menyatakan diri sebagai orang beragama. "Iya benar Yang Mulia, saya bersumpah, saya kan seorang muslimah," kata Diah.

Mendengar itu, hakim kembali mencecar Diah, terutama soal maksud pemberian uang tersebut. Bahkan sebelum bertanya, Hakim mengingatkannya adanya konsekuensi hukum bila saksi berbohong di muka persidangan.

"Waktu ibu dapat pemberitahuan dari Irman jatah 3-3-1 itu coba jawab secara jujur. Apakah Ibu menyadari bahwa apa yang disebut itu berkaitan  uang e-KTP?" tanya hakim. Lalu dijawab Diah, "Kami tidak menyadari."

Ditanya apa ada kesepakatan lain, Diah kukuh menjawab tidak. "Kalau begitu, kenapa terima uang itu begitu saja. Itu angkanya besar lho," kata hakim lagi.

"Kami juga tidak berfikir sampai ke situ yang mulia. Mohon maaf. Mungkin Pak Irman memikirkan kami, dari rezeki beliau, atau dari mana juga saya tidak tahu," kata Diah.

Mendengar pernyataan itu, sontak hakim geleng-geleng, dan pengunjung sidang tertawa. Tapi tak putus asa, hakim terus menguliknya. "Ketika uang itu dikasih, ibu tau tidak itu uang terkait e-KTP?" tanya hakim.

Diah mengatakan, saat menerima tidak mengetahuinya, tapi belakangan ia tahu lantaran diperiksa penyidik dan terdapat dalam dakwaan KPK. "Tapi uangnya sudah kami kembalikan ke penyidik KPK, Yang Mulia," kata Diah.

Hakim kemudian bertanya soal uang yang diberikan oleh Andi Agustinus kepada Diah di ruang kerjanya. Menurut Diah, jumlahnya 200 USD, namun dia membantah uang tersebut diberikan pada 2012 sebagaiamana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi setelah Pak Irman (ngasih). Baru Andi Narogong itu tahun 2013. Bedanya tidak lama dari Pak Irman," ujarnya.

Ditanya dalam kaitan apa Andi memberikan uang itu, Diah menjawab tidak tahu. Tapi Diah mengklaim sempat tanya Andi Narogong apakah itu berkaitan dengan e-KTP.

"Saya tanya langsung. Ini uang e-KTP ya? 'bukan Bu, ini kita ada usaha sendiri. Kan gak ada yang pikirkan ibu', saya jawab gak usah pikirkan saya lah, saya kan orang satu, suami saya di Semarang, anak-anak juga. Enggak mau ndi', Tapi ditingal saja sama dia di bawah meja saya," kata Diah.
 

Bertolak Belakang

Terdengar lewat mikroponnya, Hakim terdengar sempat menghela nafas mendengar penyataan Diah. "Ibu jangan bohongi saya. ibu tahu, Andi ini pengusaha berkaitan dengan e-KTP?" tanya hakim dan diamini oleh Diah.

"Harusnya Ibu bisa pikir itu. Ini jangan-jangan uang proyek e-KTP," bentak Hakim.

"Itulah mungkin kebodohan kami Yang Mulia," kata Diah. Meski begitu, Diah mengaku sudah menyerahkan uang itu ke penyidik KPK, setelah sempat disimpan selama 1 tahun.

Untuk diketahui, keterangan Diah berkaitan uang-uang itu sangat bertolak belakang dengan keterangan Irman ketika diperiksa penyidik KPK.

Pertama, Irman dalam dokumen yang didapat VIVA.co.id, mengatakan, uang pertama senilai 300 ribu USD dari Andi Narogong, sangat diketahui oleh Diah maksudnya. Bahkan Diah, dikatakan oleh Irman sampai berterima kasih dan tidak pernah mengatakan ingin kembalikan uang tersebut.

Begitu juga keterangan Andi Narogong dalam penyidikan. Andi menyebut, selain uang 200 ribu USD, Diah juga menerima uang-uang lainnya. Uang-uang itu diberikan tahun 2011, 2012 dan 2013. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya