Begini Cara Gugat Perusak Terumbu Karang Raja Ampat

Kapal MV Caledonia saat kandas di perairan Raja Ampat Papua Barat sehingga merusak terumbu karang setempat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook @Hugo Mattsson

VIVA.co.id – Pemerintah saat ini sedang menyiapkan langkah hukum terkait kerusakan terumbu karang di Raja Ampat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkoordinasi dalam persoalan ini.

Tak Cuman Raja Ampat, Ada Juga Sekeping Surga di Pulau Kei

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridha Sani, mengungkapkan kolaborasi dua kementerian ini akan dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Ada beberapa opsi yang akn dilakukan yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court), penyelesaian sengketa melalui pengadilan (perdata) serta penegakan hukum pidana," kata pejabat yang akrab disapa Roy itu kepada VIVA.co.id, Kamis malam 16 Maret 2017.

5 Pemandangan Eksotis Raja Ampat yang Memukau

Dijelaskan Roy, fokus penyelesaian kasus akan ditekankan di luar pengadilan maupun perdata terkait masalah ganti rugi mengingat kerusakan parah terumbu karang. Selain kerusakan, hal penting lain soal biaya pemulihan lingkungan akibat kerusakan parah.

"Tim dari kami bersama dengan tim yang dibentuk Kemenko Maritim sedang melakukan pengumpulan data yang diperlukan untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum," tuturnya.

Indahnya Labengki Sombori, Miniatur Raja Ampat di Sulawesi

Roy menambahkan, upaya langkah hukum ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Menurutnya, langkah hukum ini berdasarkan kewenangan dan pengalaman KLHK dalam penanganan pencemaran lingkungan.

"Ini berdasarkan pengalaman KLHK dalam menangani kasus-kasus pencemaran dan perusakan selama ini," jelasnya.

Seperti diberitakan, terumbu karang seluas 1.600 meter persegi di perairan Raja Ampat, Papua mengalami kerusakan parah karena ditabrak kapal pesiar MV Caledonian Sky. Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat luas. Pemerintah pun diminta bertindak tegas terhadap pelaku perusakan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya