Gamawan Siap Dikutuk Allah Jika Terbukti Terima Uang E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah pernah menerima uang proyek korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bantahan ini disampaikan Gamawan saat bersaksi di dalam persidangan, Kamis, 16 Maret 2017.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Dalam berkas dakwaan di sidang perdana, Kamis pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK menyebut Gamawan diduga merima uang US$4,5 juta dan Rp50 juta.

"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proyek (e-KTP) ini," kata Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Untuk meyakinkan majelis hakim, bahkan Gamawan sesumbar siap dikutuk jika terbukti menerima uang haram e-KTP.

"Demi Allah saya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek ini. Saya minta didoakan agar dikutuk oleh Allah jika saya menerima uang. Tapi saya juga meminta agar orang yang memfitnah saya dibukakan hatinya," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Gamawan menjelaskan uang Rp50 juta yang diterima dari salah seorang terdakwa merupakan honor dirinya sebagai pembicara selama menjabat Menteri Dalam Negeri.

"Uang itu saya terima dari hasil saya menjadi pembicara di lima provinsi. Itu adalah honor resmi, saya tanda tangani. Menteri kalau menjadi pembicara per jam honornya Rp5 juta," kata Gamawan.

Seperti diberitakan, Gamawan diduga menerima aliran dana proyek e-KTP  sejumlah US$4,5 juta dan Rp50 juta. Diduga tujuan dana ini diberikan agar proyek e-KTP dilancarkan dan tak dibatalkan.

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan, dana US$4,5 juta ini diberikan dua kali kepada Gamawan pada Maret 2011 dan Juni 2011. Pertama, diberikan pengusaha Andi Narogong melalui pihak swasta, Afdal Noverman sebesar US$2 juta.

Kemudian, pemberian kedua dilakukan Andi Narogong kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia pada Juni 2011 sebesar US$2,5 Juta. Pemberian kedua ini diduga untuk memperlancar proses penetapan pemenangan lelang.

Untuk nominal Rp50 juta, didapatkan dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman yang sekarang merupakan terdakwa I. Pemberian ini dilakukan ketika saat kunjungan kerja ke luar kota. (ase)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya