KPK Kembali Jerat Muchtar Effendi Tersangka Kasus Pilkada

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024

"ME diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar (mantan ketua MK) menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2017.

Menurut Febri, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Sebelumnya, KPK sudah menjerat Muchtar Effendi terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang. Dalam kasus itu, Muchtar Effendi sudah divonis bersalah, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 200 juta.

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep usai acara pembekalan para anggota legislatif terpilih di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka 26 April 2024, sampai 1 Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024