Berapa Jumlah Dana Haji yang Dikelola Pemerintah?

Jemaah haji
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wacana pemerintah yang akan menempatkan dana haji untuk investasi mengundang beragam reaksi masyarakat. Pemerintah meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mengelola dana haji untuk investasi proyek infrastruktur yang menguntungkan dari sisi bisnis, seperti jalan tol atau pelabuhan.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Belum ada penjelasan gamblang dari pemerintah soal rencana ini. BPKH sebagai badan otonom yang akan mengelola dana umat ini juga baru dibentuk, anggotanya pun masih diseleksi oleh panitia seleksi. Bagaimana pun, dana yang akan dikelola BPKH ini tidak sedikit.

Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag, Ramadhan Harisman, mengatakan, jumlah dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau selanjutnya disebut dana haji, per 31 Desember 2016 sebesar Rp90,6 triliun.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

Dana ini terdiri atas kas dan setara kas Rp111,81 miliar, investasi jangka pendek Rp54,57 triliun, investasi jangka panjang Rp35,78 triliun, dan hasil optimalisasi yang masih harus diterima Rp137,91 miliar.

"BPIH ini dana setoran awal BPIH dari jemaah haji yang menunggu berangkat (waiting list) dan dana setoran lunas BPIH terhadap jemaah haji yang telah melunasi, namun menunda berangkat," kata Ramadhan kepada VIVA.co.id, Rabu, 15 Maret 2017.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

Sementara itu, untuk jumlah aset Dana Abadi Umat (DAU) per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp2,99 triliun.

Kemenag, lanjut Ramadhan, menyerahkan kewenangan pengelolaan dan pengembangan dana haji maupun Dana Abadi Umat kepada BPKH. Upaya tersebut sesuai amanah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Bagaimana pola pengembangan keuangan haji selanjutnya akan menjadi domain BPKH dengan mengacu kepada ketentuan UU 34 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaannya," ujar Ramadhan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya