Kemendagri: Kasus E-KTP Tak Ganggu Proses Perekaman Data

Proses perekaman data e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A. Tumenggung, menegaskan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak mengganggu proses perekaman data. Proses perekaman data penduduk dipastikan terus berjalan.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Kalau kasus e-KTP tetap jalan dan tak mengganggu program perekaman e-KTP," kata Yuswandi di Yogyakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Dia mengatakan kendala program e-KTP karena masalah blanko yang habis. Faktor penyebabnya karena pada 2016 belum ada peserta lelang yang memenuhi syarat sehingga gagal dalam pemenuhan blanko.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Saat lelang tahun 2016 yang lalu tidak ada persyaratan yang dipenuhi sehingga panitia tidak bisa menyelesaikan. Jadi terputus dianggaran tahun 2016," lanjut Yuswandi.

Namun, untuk tahun ini, pihak Kemendagri sudah melakukan lelang blanko e-KTP dengan sistem unit pelayanan pengadaan atau ULP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Sejauh mana prosesnya, apakah sudah ada pemenangnya, nanti saya akan cek dulu," tuturnya. (ren)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024