- ANTARA FOTO/Irfan Anshori
VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A. Tumenggung, menegaskan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak mengganggu proses perekaman data. Proses perekaman data penduduk dipastikan terus berjalan.
"Kalau kasus e-KTP tetap jalan dan tak mengganggu program perekaman e-KTP," kata Yuswandi di Yogyakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Dia mengatakan kendala program e-KTP karena masalah blanko yang habis. Faktor penyebabnya karena pada 2016 belum ada peserta lelang yang memenuhi syarat sehingga gagal dalam pemenuhan blanko.
"Saat lelang tahun 2016 yang lalu tidak ada persyaratan yang dipenuhi sehingga panitia tidak bisa menyelesaikan. Jadi terputus dianggaran tahun 2016," lanjut Yuswandi.
Namun, untuk tahun ini, pihak Kemendagri sudah melakukan lelang blanko e-KTP dengan sistem unit pelayanan pengadaan atau ULP.
"Sejauh mana prosesnya, apakah sudah ada pemenangnya, nanti saya akan cek dulu," tuturnya. (ren)