Kemenag Tak Pernah Kelola Dana Haji untuk Investasi

Jemaah haji Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Kementerian Agama angkat bicara terkait rencana pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji, atau BPKH, akan menginvestasikan dana haji di proyek-proyek infrastruktur yang memiliki prospek menguntungkan dan dikelola secara profesional.

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Rencana itu sejalan dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di mana salah satunya bisa dapat ditempatkan pada investasi langsung, atau investasi lainnya.

Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag, Ramadhan Harisman mengatakan, Kemenag sebagaimana diatur Undang-undang nomor 13 tahun 2008 dan PP nomor 79 tahun 2012, memberikan kewenangan dalam mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau dana haji.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Namun, selama itu tidak pernah menempatkan dana haji untuk kepentingan investasi.

Pengelolaan dana haji diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BPIH ayat (1) dilakukan dengan cara membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); membeli Surat Utang Negara (SUN); dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.  

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Sehubungan dengan ketentuan mengenai pengelolaan dana haji dan peraturan perundang-undangan di atas, maka sampai saat ini, dana haji tidak bisa dikembangkan, atau diinvestasikan selain dari SBSN, SUN dan deposito berjangka," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 15 Maret 2017.

Selanjutnya, untuk pengelolaan keuangan haji sesuai ketentuan UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan oleh BPKH. Menurut Ramadhan, BPKH adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dimana organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Keuangan haji sesuai ketentuan dalam Pasal 48 UU nomor 34 tahun 2014 dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

"Wacana pengembangan dana haji untuk infrastruktur di luar domain kewenangan Kemenag, karena opsi pengembangan yang ada (di Kemenag) hanya kepada SBSN, SUN dan deposito berjangka," ujarnya.

Dengan begitu, Ramadhan menegaskan, pola pengembangan keuangan haji selanjutnya akan menjadi domain dan kewenangan BPKH, mengacu pada  UU nomor 34 tahun 2014, serta peraturan pelaksanaannya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya