VIVA.co.id – Fraksi Hanura di DPR tak akan mendukung usulan hak angket kartu tanda penduduk (e-KTP). Usulan hak angket dinilai sebagai upaya menarik ke ranah politik.
Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum kasus e-KTP.
"KPK tentunya terus akan menindaklanjuti fakta-fakta yang nanti muncul di persidangan. Kalau Hanura berpandangan lebih baik kita menghormati proses hukum yang ada," kata Dadang di Senayan, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.
Menurut Dadang, jika masalah e-KTP ditarik ke ranah politik melalui hak angket maka akan memunculkan kecurigaan dari masyarakat. Dikhawatirkan hak angket justru dinilai sebagai upaya DPR melindungi sejumlah elit politik yang diduga menikmati fee e-KTP.
"Ini tentu yang harus dipikirkan dari usulan hak angket tersebut. Jadi itu yang harus kita hindari," lanjut Anggota Komisi X DPR itu.
Terkait ada tuduhan konflik kepentingan Ketua KPK dalam kasus e-KTP, ia meyakini KPK akan tetap bersikap profesional.
"Kita masih percaya profesionalitas KPK," sebut Dadang.
Seperti diberitakan, hak angket e-KTP diusulkan pimpinan DPR seperti Fahri Hamzah. Usulan ini sebagai upaya penyelidikan dugaan korupsi senilai Rp2,3 triliun yang menyeret kader-kader dari sembilan parpol.