Korupsi Besar e-KTP akan Dibongkar Meski Secara Maraton

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Masih tunggu gelar perkara. Tapi pasti ada," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2017.

Agus memastikan KPK akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama ke aktor-aktor suap dan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya dan pimpinan lain ingin kasus ini terbongkar. Tuntasnya itu seperti dibilang sejak awal, kasusnya ini bukan jangka pendek, tapi maraton," kata Agus.

Agus menambahkan, KPK optimistis bisa mengungkap para pelakunya dan menjebloskan ke balik jeruji besi. Khusunya pelaku yang mengatur pembagian jatah uang korupsi ?e-KTP.

"Kalau Tuhan berikan izin, kami tuntaskan kasus ini dalam waktu cepat, seperti diinginkan masyarakat," kata Agus.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum dan Setya Novanto dan Gamawan Fauzi dalam beberapa kesempatan tetap membantah terlibat kasus e-KTP. Sementara Andi Narogong dan Diah kini sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Sedangkan Nazar sejak awal perkara ini mencuat terus menyebutkan banyak pihak yang ikut terima aliran dana proyek tersebut.


Sidang Lanjutan 16 Maret 2017


Sidang lanjutan kasu e-KTP akan kembali digelar di PN Tipikor, Kamis, 16 Maret 2017. KPK akan meyiapkan delapan saksi yang akan membongkar keterlibatan lebih jauh soal korupsi itu.

Seperti diketahui dalam sidang perdana, jaksa KPK mengatakan ada kesaksian yang menyebutkan, uang proyek pengadaan e-KTP mengucur deras ke tiga partai besar yaitu Partai Golkar,  PDIP, dan Partai Demokrat.

Karena itu, pada sidang kedua nanti dinilai dapat mempertajam dan memperjelas soal siapa saja dan peran apa yang dimainkan nama-nama besar yang disebut dalam sidang perdana. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek e-KTP. Sejumlah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diundang ke KPK untuk melakukan penghitungan ini.

Seperti pengadaan blangko e-KTP direncanakan 172.015.400 keping, tetapi realisasinya 122.109.759 keping per 31 Desember 2013. Untuk perekaman data, dalam perencanaan dilakukan berdasarkan teknologi iris (mata), namun ada yang berdasarkan teknologi finger scan (pindai jari).

Bahan pembuatan e-KTP dalam perencanaan adalah polyvinyl chloride (kuat dan tidak mudah rusak). Namun, dalam realisasinya polyethylene terephthalate glycol (mudah rusak, patah, dan terkelupas). Chip direncanakan berstandar internasional, tetapi hal itu tidak pernah berfungsi dan digunakan.

Semakin terang disebutkan, sejumlah nama dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di kasus tersebut. "Sebentar lagi akan nambah beberapa orang (tersangka di kasus korupsi e-KTP)," kata Agus.

Nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan dan diduga menerima sejumlah uang di antaranya mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR Setya Novanto, ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia

Isnu Edhi Wijaya, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, mantan Anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, hingga Yasonna Laoly.

Selain itu disebutkan pula oleh jaksa KPK saat membacakan dakwaan yakni Gamawan Fauzi, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap,

Arief Wibowo, Mustokoweni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, dan 37 anggota Komisi II DPR. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya