Ketua KPK: Saya Tak Pernah Melobi Orang

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, angkat bicara mengenai tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut adanya dendam pribadi Agus untuk mengusut kasus e-KTP. Sebab Agus saat itu adalah Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Lembaga yang pernah dipimpin Agus itu dikabarkan sempat berseteru dengan pihak pemegang proyek e-KTP, yakni Kementerian Dalam Negeri. Agus pun tak mau menanggapi kabar itu.

"Begini lho, ini semuanya mari kita buktikan di pengadilan. Saya enggak mau berpolemik di media seperti ini. Kita buktikan saja di pengadilan," kata Agus di bilangan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Meski begitu, demi kepentingan pengusutan kasus dugaan suap senilai Rp 2,3 triliun itu, Agus memberikan garansi tidak akan masuk ke dalam konflik kepentingan.

"Janji saya itu semua tidak terjadi. Conflict of interest bila terjadi saya tidak pernah melobi orang. Saya tidak pernah menjagokan orang tertentu, jadi itu semua tidak terjadi. Jadi, yakinkanlah itu," kata Agus.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dituding Dendam

Ditanya apakah ada konsorsium yang pernah dijagokannya untuk menggarap proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, Agus kembali membantahnya. Fahri dan pihak lain sebelumnya menyebut Agus dendam karena jagoannya dalam proyek itu tidak memenangi tender, sehingga LKPP yang saat itu dipimpinnya menarik diri tak mendampingi Kemendagri.

"Tidak pernah (jagokan siapapun). Enggak tahu saya konsorsium yang ikut ?berapa. Saya engga tahu. Tapi saya engga mau berpolemik ya. Ini supaya nanti pengadilan ya proses itu semua," kata Agus.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menambahkan Agus sejak awal sudah menjelaskan ke publik terkait posisinya sebagai mantan Ketua LKPP dan kasus e-KTP. Menurut Febri, rekomendasi LKPP bukan lah keputusan pribadi, tapi keputusan kelembagaan.

Mulanya, LKPP ikut dampingi Kemendagri dalam proyek e-KTP, namun belakangan menarik diri karena beberapa rekomnedasinya soal lelang pengadaan ini tidak diakomodir Kemendagri, terutamanya oleh Sugiharto yang saat itu menjabat pejabat pembuat komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Jadi posisi Ketua KPK sudah disampaikan sejak awal, dan didakwaan kami ungkapkan, di sana cukup jelas, secara kelembagan LKPP sampaikan rekomendasi agar 9 paket (pengadaan) di e-KTP tidak disatukan, karena akan ada berbagai risiko bila proyek disatukan. Ada risiko korupsi dan kerugian negara, persaingan tidak sehat," papar Febri di kantor KPK.
 

Tak Bisa Dipengaruhi

Sementara soal ngototnya Agus untuk mengusut e-KTP dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK, Febri membantah hal tersebut. Sebab, penyelidikan kasus e-KTP ini sudah dilakukan sebelum Agus menjabat Ketua KPK. "Penyidikan KPK terkait kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2014, jauh sebelum pimpinan KPK periode saat ini menjabat," kata Febri.

Sehingga tidak tepat apabila dihubungkan posisi Agus Rahardjo sebagai mantan Kepala LKPP dengan penyidikan kasus e-KTP. Terlebih, sambung Febri, KPK memiliki sistem yang sudah bagus, sehingga proses penyidikan tidak bisa dipengaruhi siapapun, termasuk intervensi dari pimpinan KPK.

"Perorangan dari pimpinan atau pejabat di KPK enggak bisa pengaruhi proses di KPK, kami punya sistem kuat," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga bahwa kasus e-KTP merupakan dendam pribadi antara Ketua KPK dengan Kemendagri. Bahkan ia menyarankan agar Agus Rahardjo dinonkatifkan agar tak terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus e-KTP.

Dalam perkara dugaan korupsi e-KTP, banyak nama besar yang disebutkan turut kebagian uang korupsi. Selain dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto yang saat ini dijerat KPK, juga muncul nama empat orang inisiator bancakan korupsi e-KTP.

Keempatnya yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Selain itu, Irman dan Sugiharto di dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK juga dikatakan melakukan hal ini bersama-sama dengan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

Anas Urbaningrum dan Setya Novanto dalam beberapa kesempatan tetap membantah terlibat kasus e-KTP. Andi Narogong dan Diah kini sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Sedangkan Nazaruddin sejak awal kasus ini mencuat tetap konsisten menyebut banyak pihak yang ikut terima aliran dana proyek tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya