Kepala Staf Presiden: E-KTP Harus Dianggarkan Baru

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kiri) di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (3/3).
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyebutkan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) harus mendapatkan suntikan dana yang baru, kalau memang ingin terus dilanjutkan. Kasus ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga terjadi kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Ya harus dianggarkan baru (agar e-KTP tidak berhenti)," kata Teten, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

Banyak yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Tidak hanya soal fisik kartu, tetapi software juga yang menurutnya butuh dana.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Artinya kan ini beda dengan pembangunan fisik ya. Jadi ini harus dilihat lagi apakah software, database system-nya, ini masih bisa diteruskan atau tidak," ujarnya. Namun Teten mengatakan, masih dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengakui persoalan e-KTP sangat berat bagi kementerian yang ia pimpin. Sebab, banyak pegawainya harus bolak-balik memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan. Meski begitu, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu optimis untuk jalan terus.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

"Bagaimana kami mau kerja ya misalnya, setahun ini 68 pejabat kami yang dipanggil terus KPK. Belum tim lelang, staf, belum dukcapil (Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil) di daerah. Secara psikis kan wajar, tapi kami optimis kalau jalan terus tanpa harus menunggu proses hukum," kata Tjahjo.

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023