- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah sejumlah orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait proses pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu saksi kunci yang telah dicegah ke luar negeri tersebut adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui hal itu. Menurut dia pencegahan demi kepentingan penyidikan. Termasuk pencegahan terhadap mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.
"Beberapa saksi masih tahap pencegahan termasuk Andi dan saksi yang lain. Masih dalam status cegah yang lama," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.
Namun, Febri belum menerima informasi soal nama saksi-saksi lain yang turut dicegah itu. Sejak dilayangkan enam bulan yang lalu kepada Ditjen Imigrasi, pencegahan para saksi itu dikatakan Febri akan habis pada 28 Maret 2017 ini. Namun, pencegahan mereka akan diperpanjang jika dinilai relevan KPK.
"Jika memang dibutuhkan kami akan memperpanjang lagi," kata Febri.
Dalam kasus korupsi pada proyek bernilai Rp5,9 triliun ini, KPK baru menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Perkara keduanya sudah di persidangan.
Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa menguraikan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk yang diuntungkan di mana Andi Narogong termasuk di dalamnya.