Skandal Korupsi E-KTP

KPK Cegah Andi Narogong ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah sejumlah orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait proses pengusutan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu saksi kunci yang telah dicegah ke luar negeri tersebut adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui hal itu. Menurut dia pencegahan demi kepentingan penyidikan. Termasuk pencegahan terhadap mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

"Beberapa saksi masih tahap pencegahan termasuk Andi dan saksi yang lain. Masih dalam status cegah yang lama," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Namun, Febri belum menerima informasi soal nama saksi-saksi lain yang turut dicegah itu. Sejak dilayangkan enam bulan yang lalu kepada Ditjen Imigrasi, pencegahan para saksi itu dikatakan Febri akan habis pada 28 Maret 2017 ini. Namun, pencegahan mereka akan diperpanjang jika dinilai relevan KPK.

"Jika memang dibutuhkan kami akan memperpanjang lagi," kata Febri.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dalam kasus korupsi pada proyek bernilai Rp5,9 triliun ini, KPK baru menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Perkara keduanya sudah di persidangan.

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa menguraikan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk yang diuntungkan di mana Andi Narogong termasuk di dalamnya.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023