Praperadilan Mobil Listrik Ditolak, Dahlan Mengaku Tak Tahu

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, enggan menanggapi serius ditolaknya praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dahlan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.
 
“Saya tidak tahu. Itu sidangnya kan di Jakarta, sedangkan saya sekarang di sini (Surabaya),” kata Dahlan kepada wartawan seusai sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 14 Maret 2017.
 
Dahlan jadi tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima surat pemberitahuan penyidikan (sprindik) dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik tertanggal 26 Januari 2017 dari Kejaksaan Agung. Jaksa menjerat Dahlan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi, rekanan proyek terbukti bersalah.
 
Dahlan lalu mengajukan praperadilan. Namun, hakim tunggal PN Jaksel, Made Sutrisna, menolak praperadilan tersebut. "Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya. Membebani biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim.
 
Kendati kecewa dengan putusan itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengaku pasrah dan menyiapkan langkah serta strategi untuk melepaskan kliennya dari jeratan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nanti.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

"Kita hadapi di pengadilan, bagaimana lagi. Ya walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini,” katanya.

Sebaliknya, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku senang dengan putusan ditolaknya praperadilan Dahlan tersebut. “Saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak," katanya di Jakarta.

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, secepatnya penyidik menyelesaikan berkas perkara tersebut dan segera melimpahkan perkara mobil listrik dengan terdakwa Dahlan ke pengadilan.

"Kita lengkapi alat bukti, saksi, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujar mantan Kepala Kejati Jatim itu.
 

Mobil Baru BYD Rp200 Jutaan Mulai Dikirim ke Diler
Ilustrasi macet / mudik

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Mudik Lebaran 2024 semakin dekat, dan antusiasme para perantau untuk kembali ke kampung halaman sudah terasa. Di tengah meningkatnya kesadaran akan kelestarian lingkungan

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024