KPK Jawab Tudingan Ada Kejanggalan di Dakwaan Perkara E-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Sejumlah pihak menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP yang disampaikan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam sidang perdana 9 Maret lalu. Salah satunya adalah peristiwa bagi-bagi uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Mutokoweni di Gedung DPR RI sekitar bulan September-Oktober 2010.

Bahkan disebutkan Jaksa bahwa pada pembagian uang itu Mustokoweni turut menerima uang sebesar 400 ribu Dollar Amerika Serikat. Sejumlah pihak menyebut lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu sarat dengan kepentingan politik, padahal sudah diketahui khalayak umum, politikus Mustokoweni telah meninggal pada Juni 2010 atau tiga bulan sebelum peristiwa itu seperti disebut Jaksa KPK.   

Dikonfirmasi ihwal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa banyak komentar. Meski begitu dia memastikan bahwa dakwaan disusun dengan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya.

"Bahwa dakwaan sudah dipaparkan di muka persidangan, dan akan dibuktikan di persidangan juga," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Disinggung apa ada kekeliruan dari lembaga antikorupsi itu dalam mengurai waktu-waktu peristiwa terjadi, Febri membantahnya. Dia menyakini jaksa telah merumuskan hal itu dengan bukti-bukti dimiliki, sehingga lebih lanjut akan diuji di tahap pembuktian.

"Nanti kan bisa dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan itu. Tentu nanti jaksa dan hakim bisa melihat mana yang terkonfirmasi dan yang tidak. Tetapi KPK yakin jaksa penuntut umum dapat membuktikan dakwaan kepada para terdakwa ini," kata Febri.

Febri sendiri memastikan bahwa pihaknya sesuai aturan, tak akan meminta pertangungjawaban atau memanggil keluarga almarhum untuk mengonfirmasi peristiwa itu.

"Yang kami uraikan tentu saja fakta-fakta yang terjadi saat itu. Memang ada beberapa saksi (kasus e-KTP) yang saat ini sudah meninggal dunia, tentu itu tidak bisa dimintai keterangan dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban lagi. Kalau ada saksi yang tidak bisa dimintai keterangan lagi, tentu KPK punya alternatif bukti lain untuk tetap bisa menangani perkara ini secara maksimal," kata Febri.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Bagi-bagi Uang

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan adanya bagi-bagi uang di ruangan Mustokoweni di Gedung DPR RI pada September-Oktober 2010. Uang dari Andi Narogong itu diberikan kepada Anas Urbaningrum melalui Eva Ompita Soraya sebesar USD500 ribu.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Selain itu diberikan juga kepada anggota komisi II DPR RI, Arief Wibowo sebesar USD 100 ribu, selaku Ketua Komisi II Chaeruman Harahap USD550 ribu, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo USD500 ribu, Agun Gunanjar selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sebesar USD1 juta, (alm) Mustokoweni selaku anggota komisi II DPR RI sejumlah USD400 ribu, (alm) Ignatius Mulyono sebesar USD250 ribu, Taufik Effendi selaku Wakil Ketua Komisi II sebesar USD50ribu, dan Teguh Juwarno selaku Wakil Ketua Komisi II sebesar USD100 ribu.

Selain itu, disebutkan pula dalam dakwaan KPK, bahwa setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP, di ruang kerja Setya Novanto dan ruang kerja Mustokoweni, bahwa Andi Narogong memberikan uang kepada Pimpinan Banggar DPR RI kala itu, Melchias Marcus Mekeng USD1,4 juta, Olly Dondokembey dan Mirwan Amir yang masing-masing sebesar USD1,2 juta, dan Tamsil Linrung senilai USD700 ribu. Namun jaksa KPK, soal pembagian uang itu, tidak menyebut secara rinci waktunya. (ren)

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023