Praperadilan Dahlan Ditolak, Yusril Siapkan Langkah Baru

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Irwandi Arsyad/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku kecewa terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya. Ia hanya pasrah dan menunggu proses peradilan untuk langkah selanjutnya.

Kia Bakal Luncurkan Mobil Listrik Harga Terjangkau Tahun InI

"Kita hadapi di pengadilan, bagaimana lagi. Ya walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini. Ternyata bukan alat bukti tapi hasil pengembangan," kata Yusril usai sidang praperadilan di PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Yusril melihat dalam putusan praperadilan sebelumnya hakim tidak mendasarkan status tersangka dari hasil pengembangan sebab pengembangan itu hasil analisa bukan berdasarkan fakta.

Honda Siapkan Fasilitas Produksi Mobil Listrik

"Analisis tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka. Dasep didakwa bersama Dahlan Iskan. Padahal Dahlan itu Menteri sedangkan Dasep ini perusahaan yang mebuat prototype (mobil listrik) atas pesanan tiga perusahaan BUMN. Tapi tiga perusahaan BUMN tidak pernah periksa, tidak pernah ditanya, kok dianggap bersama sama-sama Dahlan, itu agak aneh," kata Yusril.

Yusril menjelaskan kalau pun melihat perbuatan korupsi bersama-sama seharusnya bukan dengan Dasep. Sebab Dasep bukan bawahan dari Dahlan yang merupakan mantan Menteri BUMN. “Harusnya kalau mau dikaitkan dengan Pak Agus, bukan Dasep," ujar Yusril.

Tesla PHK 10 Persen Karyawan di Seluruh Dunia

Yusril mengatakan pertimbangan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel tidak masuk akal. Sebab dalam perkara tidak dapat dikatakan pengadaan barang dan jasa.

"Tidak relevan. Kalau Pertamina mengadakan mobil tangki lebih masuk akal untuk kasih minyak. Tetapi kalau mengadakan mobil listrik, urusannya apa? Kalau berkembang baik, malah Pertamina rugi. Lalu apa kaitannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung. Praperadilan ini terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik Dahlan Iskan.

"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya. Membebani biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar hakim tunggal Made Sutrisna, di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.

Menurut Made, penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur berdasarkan dua alat bukti permulaan. Bukti-bukti tersebut tertuang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti 16 mobil dan keterangan saksi-saksi. Jadi bukti yang disebutkan dalam kasasi dipakai lagi oleh kejaksaan untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan disangkakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Dasep Ahmadi. Dasep sendiri telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik ini.

"Intinya apa yang menjadi bukti dan peran masing-masing dari kasus ini sudah disebutkan dalam putusan kasasi itu. Sehingga menurut hakim praperadilan, penetapan tersangka oleh termohon sudah sah," kata Made.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya