Fahri Hamzah: Hak Angket E-KTP Diusulkan Biar Fair

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengaku mendapat banyak respons terkait usulannya tentang perlunya hak angket e-KTP. Menurut dia, hak angket diusulkan agar proses kasus ini biar adil di hadapan masyarakat.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Karena ini DPR juga menjadi korban lah ya, yang kemudian disebut namanya begitu banyak. Ini perlu juga bersifat fair di hadapan masyarakat," kata Fahri di Senayan, Selasa 14 Maret 2017.

Fahri mengatakan sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Rencananya, ia akan kembali membicarakan usulan ini dengan Jokowi.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya akan minta Pak Jokowi, istilahnya pemerintah juga mendorong penggunaan hak angket supaya ada banyak kejelasan yang bisa kita temukan," lanjut politikus PKS itu.

Kemudian, Fahri juga menilai seharusnya masyarakat mendukung adanya usulan angket ini. Apalagi, kata dia, angket adalah hak anggota DPR yang dijamin konstitusi.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Untuk membedah ini semua, harusnya rakyat mendukung satu pisau yang diberikan konstitusi kepada DPR untuk betul-betul membedah ini secara terbuka," sebutnya.

Percayakan ke KPK

Usulan hak angket ini sudah mendapat perhatian di kalangan anggota dewan. Namun banyak anggota dewan dari beberapa fraksi meminta kasus e-KTP tetap dipercayakan kepada KPK.

"Percayakan saja proses hukum yang telah berjalan. Biarkan KPK bekerja secara profesional," ujar anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rahmat Hamka.

Hal senada dikatakan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria yang  mempertanyakan landasan dan urgensi pengguliran hak angket kasus e-KTP. Riza menilai kasus e-KTP sebaiknya diserahkan kepada proses hukum yang dilakukan KPK.

"Sembari itu, perlakuan hukum harus baik dan adil. Semoga saja nggak ada (anggota DPR) yang tersandung," tutur Riza. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya