Brimob Penembak Mahasiswa di Jember Terancam Pecat

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com

VIVA.co.id – Anggota Brigade Mobil bernama BM (25) yang menjadi pelaku penembakan mahasiswa Universitas Muhammdiyah Jember hingga tewas terancam sanksi pemecatan.

Viral Seungkwan SEVENTEEN Foto Bareng Megawati Hangestri Bentuk Gesture Love

"Dapat dipastikan (dipecat), yang bersangkutan melalui mekanisme sidang kode etik, seperti akan mendapatkan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.

Boy mengaku sangat menyayangkan tindakan anggota Brimob Polda Jawa Timur tersebut. Meski begitu, karena itu termasuk dalam pelanggaran pidana, maka sanksi tegas harus tetap ditegakkan.

Emil Dardak Pede Prabowo-Gibran Menang Tebal di Jember

"Polri bertindak tegas melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan dan membawa yang bersangkutan ke pengadilan," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedi, asal Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama temannya, Brigadir RAG, menunggangi sepeda motor di Jember, Sabtu dini hari, 11 Maret 2017.

Bea Cukai Jember Jalin Operasi Gabungan dengan Satpol PP Bondowoso

Sesampai di Jalan Sultan Agung, dua mobil, Suzuki Swift dan Honda Jazz, melaju kencang menyalip motor yang ditunggangi korban.

Korban dan RAG mengejar dan menghentikan mobil Swift di depan tempat perbelanjaan, Hardy's Jember. Korban dan pengemudi mobil Swift terlibat cekcok.

Tiba-tiba terdengar letusan satu kali. Korban Dedi terkapar dengan luka tembak di rahang tembus ke batang kepala.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong. Sementara pengemudi mobil Swift dengan cepat melarikan diri.

Selain meminta keterangan para saksi, polisi juga berhasil mengantongi proyektil peluru yang bersarang di kepala korban sebagai alat bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya