Buni Yani Minta Kejelasan Kasusnya

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan isu SARA, Buni Yani.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dede Idrus (Bandung)

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan isu SARA, Buni Yani mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Riau, Kota Bandung. Kehadirannya itu untuk menindaklanjuti pengembalian berkas Buni Yani dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jabar yang sebelumnya belum lengkap. 

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Kejati Jabar telah mengembalikan 24 Februari 2017 lalu, berkas Pak Buni Yani kembali ke penyidik dan ditanyakan apakah sudah kembali dari penyidik ternyata sudah diterima, sekarang dalam proses penelitian di Kejati," ujar pengacara Buni Yani, Syawaludin, Senin malam.

Di sisi lain, Buni Yani percaya terhadap kejaksaan bisa bekerja profesional sesuai aturan hukum. Namun, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum yang menjeratnya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Kami yakin penegak hukum termasuk kejaksaan profesional dan objektif menerima semua laporan yang masuk. Kami warga negara yang baik saya ingin tahu, sampai mana kasusnya apa mau naik atau digugurkan, saya perlu tahu itu," kata Buni.

Menurutnya, jika seandainya kasus tersebut naik, maka dia akan mulai bersiap hadapi persidangan untuk pembelaan hukum.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

"Selama ini saya enggak bisa apa-apa terhadap kasus tersebut, jadi saya ingin tahu masa depan saya setelah menjadi tersangka," kata dia.

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya