KPK Diminta Tak Surut Bongkar Korupsi E-KTP

Berkas perkara kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus maju dan tak perlu surut dalam mengungkap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dukungan ini karena upaya bantahan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPR yang namanya diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Hal ini disampaikan politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia yang mendukung langkah KPK.

"Hampir tidak adanya oknum yang lolos dari jeratan KPK sejauh ini menunjukkan penetapan seseorang yang dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi telah melalui proses pembuktian yang akurat dan kuat," kata Doli dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2017.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Menurut Doli, untuk konteks pemberantasan korupsi, KPK mendapat dukungan dan tempat di hati masyarakat. Karena itu, dia menilai pengungkapan kasus e-KTP ini menjadi kesempatan bagi KPK untuk naik kelas membuktikan sesuai fakta.

"Inilah kesempatan KPK untuk menunjukkan bukan sebagai alat dari kekuasaan dan bebas dari intervensi kekuatan politik," lanjut Doli.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Apalagi, kata Doli, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan kasus e-KTP ini harus diselesaikan secara tuntas. Meskipun dari nama yang diduga dan disebut dalam berkas dakwaan ada yang masuk dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

"Saya pun meyakini publik pasti menunggu keberanian dan kemampuan KPK kali ini untuk menuntaskan mega skandal korupsi ini. Termasuk berikutnya mega skandal lainnya seperti Century dan BLBI," kata Doli.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan. Para terdakwa yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai terdakwa I. Kemudian, terdakwa dua yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Adapun di sidang perdana pengadilan tipikor, JPU KPK membacakan nama-nama elite dari sembilan parpol yang diduga menerima aliran dana dari pengusaha Andi Narogong.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya