Bisnis Penyedia Layanan Seks Mahasiswi Medan Dibongkar

Pelaku bisnis prostitusi online di Kota Medan Sumatera Utara, Ssabtu (11/3/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan prostitusi online yang menjajakan perempuan yang masih berstatus mahasiswi. Dalam transaksinya jaringan ini menjual jasa layanan seks dengan harga hingga jutaan rupiah.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Dari penangkapan, kepolisian mengamankan delapan orang, yakni ORK alias Nanda (21 tahun), NA alias Ipen (22), AA alias Akbar (22), DWS (23), RS (22), AA (19), DA (18) dan L (20). Lima pelaku di antaranya berstatus sebagai mahasiswi ternama di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari pengakuan pelaku, para perempuan itu ditawarkan dengan tarif sekali kencan mulai dari harga Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

"Mereka kami amankan pada Kamis 9 Maret 2017 malam di salah satu hotel di Medan,” ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, AKBP Maruli Siahaan, Sabtu, 11 Maret 2017.

Maruli mengungkapkan dalam kasus prostitusi online ini, tiga di antara delapan orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar. Sementara lima lainnya hanya diperiksa sebagai saksi.

Perampok Sadis di Indramayu Ditangkap, Korban Mahasiswi Sempat Disekap dan Diculik

"Ketiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini adalah muncikari dalam bisnis ini. Mereka mendapatkan bayaran Rp500 ribu untuk setiap PSK yang berhasil mereka jual kepada pria hidung belang," ujarnya.

Kini ketiga tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kita juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia,” kata Maruli.

Seluruh tersangka saat ini  telah ditahan bersama barang bukti disita berupa tiga unit ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp1 juta serta gambar cuplikan layar (screenshot) percakapan di facebook terkait transaksi prostitusi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya