Cerita Dahlan Iskan Buang Buku Antikorupsi

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menanggapi keterangan anak buahnya semasa aktif di PT Panca Wira Usaha (PWU) 2003 silam, Wishnu Wardhana, terkait penjualan aset PWU dan kini jadi masalah hukum. Hal yang paling diingat Dahlan, kesan pertemuan kali pertama dengan Sam Santoso, pembeli aset PWU.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Dahlan mengaku banyak lupa peristiwa demi peristiwa yang dia lalui pada proses penjualan aset BUMD Pemprov Jawa Timur tersebut. "Karena itu saya memaklumi jika Pak Wishnu banyak lupa terkait peristiwa 14 tahun lalu tersebut," kata Dahlan usai sidang kasus PWU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 10 Maret 2017.

Dahlan mengaku hanya satu hal yang paling dia ingat. Yakni momen dia bertemu pertama kali dengan Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, perusahaan yang membeli aset PWU di Kediri dan Tulungagung. "Pak Wishnu datang dan bilang mau dipertemukan dengan calon pembeli," ujar mantan Direktur Utama PT PLN itu.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Ajakan Wishnu itu disambut Dahlan. Apalagi, di waktu yang ditentukan, dia juga memiliki jadwal kegiatan di lokasi yang ditentukan. Pertemuan antara Dahlan dan Sam terjadi di rumah makan Mirama. "Saya ingat betul karena Pak Sam bicarakan ingin bikin buku," ujarnya.

Sebagai jurnalis, Dahlan menyambut materi obrolan Sam soal buku itu. Apalagi, kata mantan CEO Jawa Pos Group itu, Sam menyampaikan bahwa buku yang akan dia terbitkan membahas tentang cara memberantas korupsi di tubuh perusahaan. "Pada pertemuan itu saya juga pesankan khusus, jangan ada sogok di PWU," kata dia.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Buku antikorupsi karya Sam itu betul-betul terbit. Dahlan juga diberi dan menyimpan buku tersebut bertahun-tahun di rumahnya. Hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut kasus pelepasan aset PWU tahun 2015 lalu, dan menyeret Dahlan Iskan. "Buku itu saya buang, karena kenyataannya dia berbuat seperti sekarang ini," kata Dahlan.

Saat diperiksa di Kejati Jatim, lanjut Dahlan, dia mendapati seorang jaksa menyapa dirinya. Si jaksa lalu berkata kepadanya, "Saya tahu Pak Dahlan marah ke Pak Sam. Beliau juga tahu kalau saya membuang bukunya Pak Sam."

Dahlan mengatakan, dalam beberapa pertemuan ringan dengan Wishnu di gedung Graha Pena, dia memang menyampaikan beberapa hal terkait proses pelepasan aset PWU, baik di Kediri maupun di Tulungagung. "Tapi sebagai informasi menurut saya. Mungkin Pak Wishnu menganggapnya sebagai petunjuk," ucap Dahlan.

Agus Dwi Warsono, penasihat hukum Dahlan, berharap Jaksa Penuntut Umum berupaya keras menghadirkan Sam Santoso selaku saksi fakta yang berperan penting dalam proses penjualan aset PWU. Sam berulang-ulang absen panggilan bersaksi dengan alasan sakit. "Kalau perlu saya minta jaksa agar menghadirkan dokter yang merawat Pak Sam. Agar jelas sakitnya apa," ujarnya.

Setelah sidang ditutup, Wishnu bangkit dari kursi saksi lalu mendekati Dahlan yang duduk bersama tim penasihat hukumnya. Mantan Kepala Biro Aset PWU itu menyalami Dahlan kemudian berlalu. Setelah Dahlan beranjak keluar, Wishnu menghampiri Dahlan lagi dan menyampaikan kata maaf. Dahlan menjawab, "Enggak apa-apa."

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya